
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara harus mengembalikan semangat otonomi daerah melalui penguatan kemandirian fiskal. Salah satu instrumen yang dinilai dapat mendukung tujuan tersebut adalah penguatan skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Harris mengapresiasi masukan narasumber yang menekankan pentingnya mengembalikan esensi desentralisasi fiskal dalam penyusunan RUU Keuangan Negara. Menurutnya, daerah selama ini masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), sementara alokasi transfer tersebut mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Seharusnya spirit daripada undang-undang ini adalah mengembalikan esensi dari otonomi daerah, desentralisasi. Salah satunya instrumen untuk melakukan itu tadi Prof mengatakan local allocation tax. Ini menurut saya ide yang bagus sekali, karena selama ini mengandalkan TKD, mengandalkan belas kasihan dari pusat ke daerah,” ujar Harris.
Ia kemudian meminta pandangan narasumber mengenai penguatan skema pinjaman daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan di tengah terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut telah dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan, namun masih menghadapi sejumlah tantangan.
Harris mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama dalam skema pinjaman daerah. Pertama, jangka waktu pinjaman yang dapat melampaui masa jabatan kepala daerah sehingga kerap dipersoalkan dari sisi keberlanjutan pemerintahan.
“Ketika negara ini berutang, tidak pernah ada wacana bahwa ini lintas pemerintahan. Selama penggunaannya produktif dan masyarakat bisa mengawasi, menurut saya ini bukan isu yang besar,” katanya.
Kedua, Harris menyoroti perbedaan tingkat bunga pinjaman antar daerah yang dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing. Menurutnya, daerah dengan kondisi keuangan yang kuat berpotensi memperoleh bunga yang lebih kompetitif dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal lebih rendah.
Ketiga, ia mempertanyakan mekanisme yang akan ditempuh apabila terjadi gagal bayar (default) atas pinjaman daerah. Menurutnya, kepastian mengenai peran pemerintah pusat dalam kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan. (bit/aha)