
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta.|Foto: Farhan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi menyerap masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. Salah satu aspek serap masukan di provinsi ini adalah terkait kepentingan daerah, khususnya penyesuaian aturan pasca-perubahan status Jakarta. Karena itu, serap masukan ini menjadi menjadi bahan pertimbangan penting lebih lanjut di tingkat Baleg DPR RI terkait kebutuhan regulasi daerah maupun nasional.
Diketahui, status Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN).
"Masukan dari mereka itu akan kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta akan kita masukkan apabila sudah saatnya untuk dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Sturman menegaskan DPR RI menanggapi seluruh masukan tersebut secara serius guna memastikan terciptanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation dalam setiap pembentukan undang-undang. Sturman mengungkapkan ada beberapa undang-undang yang mendapatkan masukan, terutama undang-undang terkait peraturan daerah misalnya, atau wacana terkait jumlah Anggota DPRD DKI yang saat ini dari 108 anggota akan berkurang menjadi 86 anggota saja.
Kemudian, sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, juga terdapat adanya masukan terkait pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang lainnya. Sebagian besar UU tersebut, tegas Sturman, sudah dibahas secara serius termasuk tentang RUU Hak Asasi Manusia serta mengenai RUU Sisdiknas.
"Inilah alasan kita datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di DPR RI, sehingga bisa kita selesaikan. Agar apa yang kita rencanakan dapat bermakna, sehingga masukan-masukan itu menjadi meaningful participation untuk undang-undang yang akan kita buat di Indonesia. Karena undang-undang tanpa memiliki makna, apalah arti dari semua itu, sehingga masukan bermakna dan undang-undang setelah dibuat pun bermakna bagi bangsa Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Sturman menjelaskan mekanisme serta tahapan penyusunan Prolegnas sebelum sebuah RUU masuk dalam daftar prioritas tahunan. Baleg DPR RI akan terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah-daerah agar UU ini bermakna dan berkualitas untuk masyarakat, kita akan meminta dulu adanya Rapat Dengar Pendapat Umum baik di Senayan atau di daerah yang kita datangi untuk meminta masukan.
“Setelah itu, kita akan merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan DPR RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di DPR," paparnya.
Menutup keterangannya, Legislator Dapil Kepri itu menekankan komitmen Baleg DPR RI untuk memprioritaskan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat dibandingkan sekadar mengejar target kuantitas.
"Dari dulu sampai sekarang pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang jika tidak bermakna. Tapi memang harus bermakna agar undang-undang itu dibuat berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu harus berkualitas," pungkasnya. (mfn/rdn)