
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Tangerang, Banten.|Foto: Nadhen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan tahapan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027 tidak boleh sebatas formalitas belaka. Oleh sebab itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turun langsung ke beberapa daerah, termasuk ke Provinsi Banten, dalam rangka untuk menjaring aspirasi dari Pemerintah setempat serta akademisi.
"Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi, menjaring aspirasi agar masyarakat berperan aktif dan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang penting dan mendesak untuk diprioritaskan dalam Prolegnas 2027, sehingga pembentukan RUU benar-benar melibatkan semua pihak dan melahirkan meaningful participation yang luas, terbuka, dan bermakna," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan kepada Parlementaria usai kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Baleg secara khusus mendengarkan masukan dari para akademisi, mulai dari sivitas akademika Universitas Pelita Harapan, Universitas Mathla'ul Anwar, hingga Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk membedah draf RUU secara kritis.
Desakan untuk melibatkan partisipasi publik secara penuh ini sejalan dengan beban target legislasi yang cukup masif. DPR dan Pemerintah tercatat telah menyepakati 202 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 termasuk perubahannya.
Diketahui, bahwa DPR dan Pemerintah telah menyepakati Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 termasuk perubahannya sebanyak 202 judul rancangan undang-undang. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 RUU yang diprioritaskan dari tahun 2025-2026 sudah selesai menjadi undang-undang dan terdapat 20 RUU dari daftar Kumulatif Terbuka telah menjadi undang-undang. Sehingga total undang-undang yang telah diselesaikan berjumlah 31 undang-undang.
Meski demikian, Bob dengan tegas menolak anggapan bahwa penyerapan aspirasi DPR hanya sekadar pemenuhan syarat administratif.
"Bagi Badan Legislasi, kegiatan (menyerap aspirasi) seperti ini tidak semata-mata dimaknai sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi serta memperoleh masukan dari berbagai elemen masyarakat," tegasnya di hadapan jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan perwakilan masyarakat.
Secara khusus, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan keterlibatan kampus adalah fondasi utama untuk menangkal lolosnya aturan yang tidak berbobot. Ia juga memberikan tantangan terbuka bagi para pakar di Banten untuk menguliti arah pengaturan RUU ke depan.
"Kami sangat mengharapkan masukan dari para akademisi dan civitas akademika yang hadir pada kesempatan hari ini, karena pandangan yang berbasis pada kajian ilmiah, penelitian, dan perspektif keilmuan akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas," pungkasnya. (ndn/rdn)