
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin pertemuan kunjungan kerja ke Balaikota Jakarta menindaklanjuti pengaduan kelompok Tani sayuti terkait sengketa lahan di Jakarta Barat seluas 19 Hektare.|Foto : Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian sosial atas konflik lahan seluas sekitar 19 hektare di Jakarta Barat melalui mediasi antara Sri Herawati selaku pihak yang memenangkan perkara hukum dengan Kelompok Tani Sayuti yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, penyelesaian persoalan lahan tidak cukup hanya berhenti pada kepastian hukum. Setelah status kepemilikan diselesaikan sesuai putusan pengadilan, perlu ada langkah lanjutan untuk mencari titik temu dengan masyarakat yang selama ini tinggal dan melakukan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu Ibu Sri Herawati dan saat yang sama nanti kita akan lakukan mediasi pula bagaimana menyelesaikan persoalan antara Ibu Sri Herawati sebagai pemilik lahan yang sudah memenangkan perkara atas Pertamina dengan kekuatan inkrah, komprominya dengan para petani di sana,” kata Ahmad Heryawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kesiapan pemilik lahan untuk berkompromi dengan kelompok tani menjadi modal penting bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. BAM DPR RI akan berupaya memfasilitasi komunikasi agar kepentingan masing-masing pihak dapat dipertemukan.
“Tentu saja sebagaimana pernyataan mereka tadi, kelompok Ibu Sri Herawati dengan pengacaranya, mereka siap untuk berkompromi dengan para petani,” ujarnya.
Ahmad Heryawan menilai kesediaan untuk melakukan kompromi tersebut membuka peluang penyelesaian yang lebih menyeluruh. Di satu sisi, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tetap dihormati, sementara di sisi lain keberadaan para petani yang selama ini menggantungkan aktivitasnya di kawasan tersebut dapat dicarikan jalan keluar.
“Kalau clear ini selesai semuanya, Pertamina dibatalkan sertifikatnya, kemudian jatuh ke pemilik Sri Herawati. Sri Herawati berkompromi dengan para petani dengan kompromi ini sepakat dibersama-sama,” jelasnya.
Ia berharap pendekatan tersebut mampu mengakhiri persoalan yang telah berlarut selama puluhan tahun. Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dengan mempertimbangkan penyelesaian sosial.
“Kelihatan sudah masalah yang sudah berlarut puluhan tahun itu yang kita harapkan bersama-sama,” katanya.
Ahmad Heryawan menyebut penyelesaian konflik tersebut juga memiliki arti penting bagi upaya penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Sebab, masih banyak persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah dan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu mempertemukan aspek hukum dengan kepentingan sosial masyarakat.
“Kalau ini sampai selesai, maka ini adalah prestasi bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Di negeri ini banyak masalah hukum pertanahan, masalah konflik pertanahan, dan salah satunya yang dibahas sekarang ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian kasus Kelompok Tani Sayuti nantinya dapat menjadi pola penyelesaian bagi konflik pertanahan lainnya. BAM DPR RI ingin memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga legislatif dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan solusi.
“Kalau ini selesai berarti selesai salah satu di antara konflik pertanahan yang tersebar luas di seluruh tanah air, dan ini mudah-mudahan menjadi pola penyelesaian ke depan,” tutur Ahmad Heryawan.
Lebih lanjut, ia menyebut proses tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BAM DPR RI untuk menunjukkan perannya dalam memediasi persoalan masyarakat, khususnya konflik pertanahan yang aspek hukumnya telah memiliki kepastian.
“Alhamdulillah BAM membuat sebuah sejarah. Kalau ini berhasil berarti ini BAM bisa memediasi persoalan pertanahan yang secara hukum sudah selesai, dan kemudian penyelesaian secara sosialnya diselesaikan bersama-sama difasilitasi oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI,” pungkasnya. (mri/aha)