
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat RDPU dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketimpangan sebaran kawasan industri antara Pulau Jawa dan luar Jawa menjadi perhatian Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai konsentrasi industri di Jawa perlu dikurangi dengan memperluas pembangunan kawasan industri ke Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia Timur agar manfaat investasi dan penciptaan lapangan kerja lebih merata.
“Bagaimana caranya agar kawasan-kawasan industri seperti ini bisa tersebar lebih banyak di luar Jawa. Ini juga penting,” kata Saleh saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Saleh mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya di Sumatera Utara. Menurutnya, jumlah kawasan industri di wilayah tersebut masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Pulau Jawa. “Di tempat dapil kami, Dapil I, II, III di Sumatera Utara, sangat sedikit. Cuma tiga kawasan industri. Di Jawa ini 175 kalau tidak salah. Jadi tidak seimbang,” ujar legislator dari Fraksi PAN itu.
Menurut Saleh, ketimpangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah kawasan industri, tetapi juga berdampak terhadap pemerataan penciptaan lapangan kerja. Konsentrasi industri di wilayah tertentu berpotensi membuat kesempatan ekonomi dan pekerjaan ikut terkonsentrasi di daerah tersebut.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Kawasan Industri nantinya mampu memberikan arah kebijakan yang mendorong pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Sumatera, Kalimantan, hingga wilayah Indonesia Timur dinilai memiliki potensi yang perlu dikembangkan sesuai karakteristik dan sumber daya masing-masing daerah. “Kita mau geser bagaimana caranya nanti di Sumatera ada, kemudian di Indonesia Timur mungkin juga akan ada, termasuk Kalimantan Utara. Kita pikirkan seperti itu,” katanya.
Saleh menilai pemerataan kawasan industri juga harus disertai dengan dukungan infrastruktur, investasi, serta kebijakan yang mampu menarik pelaku usaha untuk mengembangkan industri di luar pusat-pusat ekonomi yang selama ini telah berkembang.
Menurutnya, pengembangan kawasan industri di daerah tidak cukup hanya dengan membangun kawasan secara fisik. Keberadaan industri harus mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Komisi VII DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri agar regulasi yang dihasilkan dapat mendorong pengembangan kawasan industri secara lebih merata dan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. (fa/we)