
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, saat dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Kinerja dan kontribusi industri terhadap masyarakat serta lingkungan dinilai perlu menjadi dasar dalam pemberian insentif di kawasan industri. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pelaku usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja, menjalankan tanggung jawab sosial, menjaga konservasi, dan memenuhi tata kelola dengan baik layak memperoleh insentif lebih besar.
Menurutnya, skema insentif tidak semestinya diberikan secara seragam kepada seluruh pengelola maupun pelaku usaha. Besaran insentif perlu dikaitkan dengan kinerja dan dampak positif yang dihasilkan industri bagi daerah dan masyarakat sekitar.
“Jangan sembarang memberikan insentif. Kalau ternyata bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, TJSL-nya bagus, konservasi alamnya bagus, kemudian semua laporan pertanggungjawaban dan lain-lainnya bagus, kita kasih insentif lebih,” kata Saleh saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar perlu menjadi salah satu indikator dalam menentukan pemberian insentif. Keberadaan kawasan industri diharapkan tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi bagi investor, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Selain ketenagakerjaan, Politisi dari Fraksi PAN itu menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSL. Menurutnya, manfaat keberadaan industri perlu dirasakan oleh masyarakat sekitar melalui program sosial yang tepat sasaran.
Ia juga memasukkan aspek konservasi lingkungan sebagai pertimbangan. Pengembangan industri, menurutnya, harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerusakan yang justru menjadi beban masyarakat dan pemerintah di kemudian hari. “Jangan sampai mereka berusaha di situ, mengambil sumber daya alamnya, tetapi masyarakat di situ tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Saleh menilai pendekatan berbasis kinerja tersebut dapat menjadi salah satu materi yang diperjelas dalam RUU tentang Kawasan Industri. Dengan demikian, pemberian insentif dapat diarahkan untuk mendorong pelaku industri memenuhi indikator manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola.
Ia berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Industri tetap memperoleh dukungan untuk berkembang, sementara pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam memberikan insentif berdasarkan kontribusi yang dapat diukur. “Bagaimana mengatur itu supaya lebih rapi lagi dan bisa mendapatkan perhatian khusus di dalam pembahasan undang-undang ini,” pungkas Legislator Dapil Sumatra Utara II itu. (fa/we)