
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI), terutama dari sisi kewenangan dan dukungan anggaran. Hal ini menyusul postur anggaran Ombudsman yang dinilai belum menunjukkan keseimbangan antara belanja manajemen dan pelaksanaan fungsi pelayanan publik.
Khozin menyoroti pagu anggaran Ombudsman dalam RAPBN 2027 sebesar Rp215 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen dialokasikan untuk gaji pegawai dan dukungan manajemen, sementara hanya sekitar 10 persen yang digunakan untuk menopang fungsi utama lembaga.
Menurutnya, apabila Ombudsman memang masih dipandang penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, maka penguatan kelembagaan harus dilakukan secara nyata, baik melalui kebijakan maupun dukungan anggaran.
“Kalau ingin diperkuat, perkuat sekalian di kebijakan dan anggaran,” kata pria yang kerap disapa Gus Khozin dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Anggota Komisi yang membidangi urusan pemerintahan tersebut pun menilai keberadaan lembaga negara tidak semestinya sekadar memenuhi nomenklatur kelembagaan. Setiap lembaga, kata dia, harus memiliki fungsi yang jelas sekaligus mampu menghasilkan keluaran dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan hanya untuk memenuhi nomenklatur saja, tapi fungsinya juga harus ada,” ujar Legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Karena itu, Khozin menilai struktur penggunaan anggaran Ombudsman perlu dikaji kembali. Ia mempertanyakan sejauh mana anggaran yang besar tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Ini postur anggaran yang tidak ideal. Padahal dalam lembaga seperti Ombudsman, proses pelayanan publik agar berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari anggaran,” tuturnya.
Khozin juga meminta pelaksanaan fungsi Ombudsman, program dukungan, perencanaan, hingga pola rekrutmen Ombudsman di daerah direviu secara menyeluruh. Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan pengawasan di daerah.
“Perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah. Manajemen kebijakan di atas, pelaksanaan di bawah,” tuturnya.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap Ombudsman bukan persoalan sederhana yang dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut. Jika lembaga tersebut masih dianggap dibutuhkan, maka penguatan harus dilakukan secara serius. Sebaliknya, apabila fungsi dan manfaatnya tidak lagi jelas, keberadaan lembaga tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
“Jadi Ombudsman mau diperkuat dengan program dan pelayanan publik yang makin maksimal, atau dibubarkan jika masih seperti ini,” tukas Khozin.
Khozin pun mengingatkan agar Ombudsman tidak sampai dipersepsikan publik sebagai lembaga yang tidak memberikan manfaat nyata. “Jangan sampai Ombudsman dibaca publik meaningless dan tidak ada gunanya, mengingat kinerjanya kurang dirasakan secara langsung,” pungkasnya. (ujm/rdn)