
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor BNI Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar.|Foto: Bita/Arifman
PARLEMENTARIA, Makassar – Komisi VI DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian diarahkan untuk memperkuat ekosistem bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar lebih adaptif, transparan, dan berbasis teknologi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor BNI Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (28/8/2026).
Menurut Nurdin, kunjungan kerja tersebut bertujuan mengawasi progres pembangunan KDKMP sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
“Kami berdiskusi dengan Kementerian Koperasi, Danantara, Agrinas, BNI, Bulog, Dinas Koperasi, LPDB, maupun pengelola KDKMP. Diskusinya sangat dinamis dan produktif serta menjadi masukan yang sangat berharga,” ujar Nurdin.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan tata kelola koperasi di era digital. Karena itu, revisi regulasi perlu menghadirkan ekosistem bisnis yang mampu meningkatkan daya saing koperasi.
“Kalau kita membaca secara saksama, Undang-Undang Perkoperasian Tahun 1992 masih bersifat konvensional. Yang kita harapkan ke depan adalah koperasi harus membangun ekosistem bisnis yang adaptif, aman, terkendali, transparan, dan berbasis teknologi," katanya.
Selain membahas substansi revisi undang-undang, Nurdin juga menyoroti masih adanya gerai KDKMP yang dibangun di lokasi kurang strategis. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan dukungan kebijakan pemerintah pusat agar tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah desa maupun kelurahan.
“Memang tidak mungkin semuanya sempurna seratus persen. Untuk mendapatkan lokasi yang strategis diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat sehingga persoalan ini tidak dibebankan kepada kepala desa maupun lurah,” jelasnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan gerai KDKMP sehingga koperasi dapat beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami mengusulkan kepada Agrinas maupun Kementerian Koperasi agar anggaran pembangunan gerai KDKMP diikutkan dalam anggaran yang sudah ada. Kalau gerainya tidak strategis, tentu akan menyulitkan masyarakat memanfaatkan infrastruktur tersebut sebagai tempat bertransaksi,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut.
Nurdin memastikan Komisi VI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi program KDKMP agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai.
“Komisi VI akan terus memonitor, mengawasi, dan memberikan masukan agar KDKMP berhasil. Ini merupakan salah satu program prioritas Presiden yang benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya (bit/we)