
Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya.|Foto: Agung/Arifman
PARLEMENTARIA, Surabaya — Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendorong agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap KDKMP memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan usaha yang jelas dan sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing desa.
Khilmi mengatakan, keberhasilan koperasi tidak cukup ditentukan oleh terbentuknya badan usaha maupun tersedianya sarana fisik. Menurutnya, pengalaman sejumlah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan umumnya memiliki basis usaha dan pengelolaan yang kuat.
“Kita harus membuat kajian sebenarnya di Kementerian Koperasi ini. Kita ini sangat mendukung dengan adanya KDKMP ini. Tetapi apa yang harus didorong roadmap KDKMP ini supaya bisa maju?” kata Khilmi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026), yang membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian serta perkembangan KDKMP.
Ia menilai keberlanjutan KDKMP perlu menjadi perhatian sejak awal, khususnya dalam menentukan lokasi, jenis usaha, hingga pengelolaan gerai. Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan agar pembangunan sarana KDKMP tidak justru menghasilkan fasilitas yang kurang termanfaatkan karena tidak didukung perencanaan bisnis yang memadai. “Kita bikin kebijakan itu harus mengukur dampak baik-buruknya,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Atik Purmiyati yang menilai karakteristik desa dan kelurahan di Indonesia sangat beragam. Karena itu, model bisnis KDKMP tidak seharusnya diterapkan secara seragam.
Dalam bahan paparannya, Atik menyebut kesiapan manajemen KDKMP masih belum merata, sementara potensi ekonomi di berbagai daerah belum seluruhnya tergali berdasarkan data potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu, setiap daerah memiliki keunggulan yang berbeda sehingga membutuhkan diferensiasi produk serta penguatan akses pasar.
Atik menawarkan pendekatan model bisnis berbasis potensi lokal, dengan KDKMP berperan sebagai penghubung antara potensi desa atau kelurahan dengan kebutuhan anggota dan pasar. Model tersebut mencakup identifikasi potensi lokal, kebutuhan anggota, diferensiasi produk, rencana usaha yang layak dan berkelanjutan, serta akses pasar mulai dari tingkat lokal hingga global.
“Anggota adalah pemegang peranan penting. Kegiatan usaha dijalankan berdasarkan persetujuan anggota. Koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” demikian pokok pandangan Atik dalam paparannya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menilai aspek kelembagaan dan pembagian peran dalam pengembangan KDKMP juga perlu diperjelas. Menurutnya, keberlanjutan koperasi harus dipastikan melalui tata kelola yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Ia juga menyinggung kondisi sejumlah desa yang jumlah penduduknya belum memenuhi persyaratan untuk menjalankan KDKMP secara optimal. Menurut I Nengah, pemerintah telah menyampaikan bahwa titik-titik tersebut dapat digabungkan dengan desa yang bersebelahan sehingga skala pengelolaannya lebih memadai.
“Jadi jangan khawatir. Itu sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa ada beberapa titik yang barangkali seperti diungkapkan tadi jumlah penduduknya cuma 200, itu akan digabung dengan desa-desa yang bersebelahan,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan pengelolaan KDKMP dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap program tersebut. Hal ini dinilainya penting agar setelah dukungan awal pemerintah berakhir, koperasi tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.
Masukan tersebut selaras dengan pandangan akademisi UNAIR bahwa koperasi membutuhkan tata kelola yang memadukan demokrasi dan profesionalisme. Dalam struktur koperasi, Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kewenangan strategis, sementara pengelolaan usaha dapat dijalankan oleh pengelola yang profesional.
Atik juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan koperasi semestinya tidak berhenti pada aspek kelembagaan, melainkan dilihat dari outcome, antara lain adanya aktivitas ekonomi di koperasi dan keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, pembentukan KDKMP secara serentak di tingkat nasional perlu diikuti penguatan kapasitas pengelola, pemetaan potensi ekonomi, penyusunan model bisnis, pengembangan kemitraan, serta pembukaan akses pasar. Dengan pendekatan tersebut, lanjutnya, KDKMP diharapkan tidak sekadar hadir sebagai kelembagaan baru di desa, tetapi mampu menjadi instrumen ekonomi yang tumbuh berdasarkan kebutuhan dan keunggulan masing-masing wilayah. (aha/we)