
Anggota DPR RI Ateng Sutisna.|Foto: Jaka/Arifman
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercermin dalam penyaluran bantuan sosial. Ia mengusulkan setiap pengaduan memiliki proses verifikasi dan penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan Ateng saat menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/8/2026) lalu. Sejumlah warga mengeluhkan perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, sehingga berdampak pada penerimaan bantuan sosial.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemeringkatan kesejahteraan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan. Kondisi seperti kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, disabilitas, maupun meninggalnya pencari nafkah utama dapat mengubah kemampuan ekonomi keluarga secara cepat.
“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026)
Menurutnya, terdapat dua kesalahan penargetan yang perlu dicegah, yakni exclusion error, ketika masyarakat yang membutuhkan justru tidak menerima bantuan, dan inclusion error, ketika masyarakat yang relatif mampu masih tercatat sebagai penerima. Keduanya dapat memengaruhi efektivitas anggaran sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Karena itu, dirinya mengusulkan layanan koreksi satu pintu dengan nomor laporan yang dapat dilacak, verifikasi lapangan, serta kepastian keputusan. Untuk bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, penghentian bantuan juga perlu dilakukan secara hati-hati selama proses keberatan berlangsung.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperkuat verifikasi daerah dengan tetap menerapkan pengawasan berlapis. Pemerintah desa, kelurahan, dan kabupaten perlu memiliki ruang untuk mengusulkan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat secara transparan dan terdokumentasi.
Ateng juga mendorong pemadanan DTSEN dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, serta data relevan lainnya. Namun, penggunaan data tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ateng mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi lokasi percontohan Klinik Koreksi DTSEN yang melibatkan Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, pemerintah desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat. Forum tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aduan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan DTSEN secara nasional.
Ia turut menambahkan, perbaikan data perlu diikuti peningkatan literasi masyarakat mengenai arti desil, dasar penilaian, penyebab perubahan status, dan mekanisme keberatan. Jalur pengaduan juga harus mudah diakses dan tidak sepenuhnya bergantung pada layanan digital.
“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng. (um)