
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan serta daya paksa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI (ORI). Rifqinizamy mengungkapkan, selama ini Ombudsman memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal penjatuhan sanksi langsung.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI dengan agenda pembahasan mengenai tugas, kewenangan, serta tanggung jawab kelembagaan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Ombudsman punya keterbatasan dalam konteks kewenangan. Di undang-undang, mereka bisa melakukan pemeriksaan dan pengawasan, tetapi rekomendasi yang diterbitkan tidak menimbulkan sanksi langsung yang bisa mereka terbitkan sendiri. Berbeda dengan aparat penegak hukum yang prosesnya berbuah pada due process of law," ujar Rifqinizamy saat wawancara dengan Parlementaria usai pertemuan.
Kendati demikian, Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan peran Ombudsman sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Salah satunya, adalah hasil penilaian pelayanan publik Ombudsman yang menjadi bobot penting bagi Kementerian PAN-RB dalam menentukan Indeks Reformasi Birokrasi di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang turut menentukan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN.
“Hasil penilaian layanan publik Ombudsman itu juga digunakan berbagai Kementerian/Lembaga. Ambil contoh, KemenPAN-RB untuk menyusun Indeks Reformasi Birokrasi di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Indeks Reformasi Birokrasi itu yang menentukan tinggi-rendahnya tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara. Yang menentukan dua: KemenPAN-RB dan Ombudsman. Nilai yang diambil dari Ombudsman itu menjadi bobot bagi penentuan di KemenPAN-RB
“Nah, karena itu ini kan sebetulnya cukup signifikan. Tapi kenapa publik belum tahu? Karena bisa jadi dari sisi kelembagaan dan publisitas memang harus kita bantu. Dengan sering dipanggil Komisi II DPR RI, kami berharap publik teredukasi secara politik ya, untuk mengetahui lembaga Ombudsman Republik Indonesia ini,” pungkas Rifqinizamy.
Sebagaimana diketahui, Komisi II sepakat menyetujui tiga poin utama kesimpulan rapat Pertama, Komisi II DPR RI mendukung penguatan kelembagaan Ombudsman termasuk percepatan pembentukan satuan kerja mandiri bagi 34 kantor perwakilan melalui pemenuhan kebutuhan anggaran, SDM, sarana prasarana, dan sistem informasi guna memperluas jangkauan pengawasan, mempercepat respon, serta meningkatkan kualitas penyelesaian laporan masyarakat sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta ORI memprioritaskan pengawasan pelayanan publik pada sektor yang paling banyak dilaporkan seperti agraria, kepegawaian dan administrasi kependudukan, dengan langkah nyata untuk menekan terjadinya maladministrasi berulang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, dan pengabaian kewajiban hukum pelayanan publik yang berdampak langsung dan luas kepada masyarakat.
Serta, memperkuat daya paksa tindak lanjut rekomendasi ORI dengan berkoordinasi langsung dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendorong kepatuhan instansi terlapor dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Terakhir, Ketiga, Komisi II DPR RI mendukung langkah ORI untuk menyusun instrumen valuasi kerugian publik dan negara, baik material maupun immaterial termasuk waktu, biaya, kesempatan dan akses masyarakat, akibat praktik maladministrasi dan kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, yang hasilnya dilaporkan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (pun/rdn)