
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat konferensi pers bersama awak media di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana. Dorongan tersebut disampaikan setelah muncul persoalan terkait rekening Botok yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima telah masukan dari masyarakat mengenai rekening aktivis dan pihak tertentu yang tidak dapat digunakan, baik yang disebut sebagai pemblokiran maupun penundaan transaksi. Komisi III kemudian mencermati persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama awak media di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, Komisi III berpandangan akses rekening tersebut perlu dikembalikan agar pemiliknya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Hal itu juga menjadi perhatian Komisi III karena persoalan rekening berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat menggunakan dana yang berada di dalam rekening tersebut.
Habiburokhman juga menegaskan, Komisi III telah meminta pihak kepolisian dan Bank Mandiri untuk segera mencari langkah penyelesaian terkait rekening tersebut. Ia berharap proses koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan kepastian mengenai status rekening sekaligus memungkinkan pemiliknya kembali menggunakan rekening untuk aktivitasnya.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat, sementara pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut. Kepolisian juga memastikan proses yang dilakukan tetap memperhatikan prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya menegaskan setiap langkah yang dilakukan dalam penanganan persoalan tersebut akan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyampaikan bahwa jajaran terkait akan memberikan penjelasan mengenai kronologi serta langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya. (ujm/rdn)