E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Ringankan Beban Belanja Aparatur Pemda

Diterbitkan
Kamis, 20 Agu 2026 20.44 WIB
Bagikan:
Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Ringankan Beban Belanja Aparatur Pemda

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.|Foto : Ist/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait pengangkatan 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut sekaligus mengalihkan status kepegawaian mereka menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Menurut Fikri, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis karena dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja aparatur. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu disambut positif oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Lihat Juga :

Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027

Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027

Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak

Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak

 

“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

 

Fikri menilai penyelesaian status guru PPPK juga memberikan kepastian bagi para guru sekaligus membuka peluang penguatan sumber daya manusia (SDM) pendidikan. Berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

 

Kuota tersebut, lanjut Fikri, akan diperebutkan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.

 

Legislator Fraksi PKS itu berharap penyelesaian status kepegawaian tidak berhenti pada guru di sekolah negeri. Pemerintah, menurutnya, juga perlu secara bertahap menyelesaikan status tenaga kependidikan yang selama ini turut menopang penyelenggaraan pendidikan.

 

“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” harap legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.

 

Selain persoalan status kepegawaian guru, Fikri mendorong pemerintah segera menyiapkan simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024 mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar.

 

Menurutnya, simulasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan pendidikan dasar dapat diimplementasikan secara terukur. Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

 

Fikri menegaskan, penyelesaian status guru PPPK merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah daerah.

 

“Jadinya pegawai pemerintah pusat, ini sangat luar biasa dan pemda akan sangat berbahagia,” pungkas Fikri. (fa/ssb)

Berita terkait

Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027
Ekonomi dan Keuangan
Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027
Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak
DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
Kesejahteraan Rakyat
DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
Tags:#Guru#PNS#PPPK
Sebelumnya

Bencana Masih Ditangani Terpencar, Syaiful Huda Usul Lembaga Tunggal

Selanjutnya

WTP Bukan Berarti Tanpa Catatan, Abdul Hadi Minta Kinerja K/L Dibenahi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3777)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3772)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4633)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h