
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah.|Foto: Singgih/Karisma
PARLEMENTARIA, Timika - Komisi III DPR RI mendukung percepatan pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Tengah sebagai bagian dari penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di daerah otonom baru (DOB). Dukungan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah.
Rudianto mengatakan, pembangunan Mapolda Papua Tengah telah masuk dalam rencana kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun anggaran 2027. Menurutnya, kesiapan lahan yang telah bersertifikat menjadi modal penting agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan.
"Memang pembangunan Mapolda Papua Tengah sudah menjadi rencana kerja tahun depan dan telah dipaparkan oleh Mabes Polri. Alhamdulillah, tadi juga disampaikan bahwa lahan milik Polda sudah bersertifikat. Sekarang kita tinggal menunggu pelaksanaannya. Mudah-mudahan apa yang sudah direncanakan bersama dapat diwujudkan pada 2027," kata Rudianto, di Timika, Papua Tengah, Jumat (26/7/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Mapolda permanen merupakan kebutuhan mendasar untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat di Papua Tengah.
Selain pembangunan Mapolda, Rudianto juga mendorong penguatan kelembagaan aparat penegak hukum lainnya, khususnya melalui pembentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah dan penambahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah kabupaten.
Menurutnya, keberadaan institusi kepolisian dan kejaksaan harus berkembang secara beriringan agar sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
"Kita berharap ada Polda, ada Kejati, ada Polres, dan juga ada Kejari. Saat ini baru terdapat dua Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Nabire dan Kejari Mimika, sementara Papua Tengah memiliki tujuh kabupaten. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rudianto menjelaskan, pembentukan satuan kerja baru, baik di lingkungan kepolisian maupun kejaksaan, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan luas wilayah, jumlah personel, kebutuhan organisasi, hingga kebijakan kelembagaan yang melibatkan kementerian terkait.
Ia juga menilai peningkatan status Polda Papua Tengah menjadi Polda Tipe A layak dipertimbangkan seiring dengan perkembangan kelembagaan dan kebutuhan pelayanan di wilayah tersebut. Menurutnya, secara ideal Polda di setiap provinsi dipimpin oleh Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau perwira tinggi bintang dua.
"Saya kira memang sejatinya Polda di tingkat provinsi dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua. Arahnya ke sana, tentu dengan memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan institusi penegak hukum di Papua.
"Yang paling penting adalah memastikan seluruh institusi penegak hukum di Papua memperoleh fasilitas yang memadai. Jangan sampai anggarannya sudah terbatas, kemudian masih terkena efisiensi. Papua harus menjadi prioritas, khususnya bagi mitra-mitra Komisi III DPR RI," tegasnya.
Komisi III DPR RI memastikan seluruh aspirasi yang diterima selama kunjungan kerja reses di Papua Tengah akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat bersama pemerintah, baik terkait pembangunan infrastruktur penegakan hukum maupun penguatan dukungan anggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penguatan kelembagaan aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Papua Tengah. (skr/rdn)