E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Mercy Barends Tekankan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Konflik Agraria Maluku Utara

Diterbitkan
Kamis, 23 Jul 2026 16.45 WIB
Bagikan:
Mercy Barends Tekankan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Konflik Agraria Maluku Utara

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Kota Ternate, Maluku Utara.|Foto: Riska/Karisma

PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat di Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah serta ruang hidupnya.


Hal tersebut disampaikan Mercy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.


Mercy mengungkapkan Komisi III DPR RI bersama pimpinan dan mitra kerja di tingkat nasional telah beberapa kali membahas berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat. Dari pembahasan tersebut, menurutnya, terdapat kesimpulan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Lihat Juga :

Terima Aduan Masyarakat Indragiri Hilir, BAM DPR RI Tekankan Prinsip Keadilan Agraria

Terima Aduan Masyarakat Indragiri Hilir, BAM DPR RI Tekankan Prinsip Keadilan Agraria

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau


"Kami menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena institusi penegak hukum yang kami miliki adalah bapak dan ibu sekalian. Karena itu, kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mercy.


Secara khusus, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta agar penanganan perkara Afrida Erna Ngato yang telah memasuki tahap P-21 dapat dikaji melalui pendekatan restorative justice sebagaimana semangat KUHP yang baru. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga membuka ruang dialog bagi para pihak.


"Kalau bisa mereka dipulangkan dan dihentikan terlebih dahulu sehingga situasi bisa cooling down. Kemudian dicari langkah-langkah yang berbasis restorative justice agar ada titik temu dan masyarakat hukum adat tidak menjadi pihak yang dikorbankan," kata Mercy.


Selain persoalan konflik agraria, ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan. Mercy menyebut keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta kondisi geografis menjadi kendala dalam penanganan perkara di Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa proses menghadirkan korban, pelaku, maupun saksi dari pulau-pulau terpencil menuju kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan dukungan anggaran yang berbeda dengan daerah daratan.


"Dengan keterbatasan anggaran ini, untuk memproses satu kasus penanganan hukum tidak mudah memobilisasi korban, pelaku, saksi dari pulau-pulau terpencil menuju Polres atau Polsek. Ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan tentu bebannya menjadi semakin berat," jelas Legislator Dapil Maluku tersebut.


Mercy berharap implementasi KUHP yang baru juga mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan dalam penyelenggaraan layanan penegakan hukum. Selain itu, ia juga mendorong pemasangan CCTV di seluruh ruang pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP yang baru. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyimpangan dalam proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


"Harapan kami seluruh ruang pemeriksaan dipasang CCTV agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap polisi, kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya pada saat proses pemeriksaan," pungkasnya. (rsa/aha)

Berita terkait

Terima Aduan Masyarakat Indragiri Hilir, BAM DPR RI Tekankan Prinsip Keadilan Agraria
Kesejahteraan Rakyat
Terima Aduan Masyarakat Indragiri Hilir, BAM DPR RI Tekankan Prinsip Keadilan Agraria
Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
BAM Tekankan Keadilan dalam Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
BAM Tekankan Keadilan dalam Konflik Agraria di Riau
Tags:#Konflik Agraria#Maluku Utara
Sebelumnya

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Selanjutnya

Revitalisasi Sekolah Lewat Dua Jalur, Komisi X Soroti Tumpang Tindih Mekanisme

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1037)
  • Industri dan Pembangunan(3614)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3602)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4439)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h