
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Milik kepada penerima manfaat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Makassar — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melakukan penyerahan sertifikat hak milik kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam di Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Rifqinizamy menjelaskan, penerima sertifikat merupakan masyarakat yang telah memperoleh bantuan renovasi rumah melalui program BSPS pada periode 2015 hingga 2025. Program tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kini menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurutnya, hasil pengawasan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan masih banyak rumah yang telah direnovasi negara namun belum memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik. Karena itu, pemerintah melengkapi program tersebut dengan menerbitkan sertifikat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggalnya.
"Kehadiran negara tidak hanya membangun atau memperbaiki rumah masyarakat, tetapi juga memastikan setiap rumah memiliki legalitas yang sah melalui sertifikat hak milik," ujar Rifqinizamy di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari percepatan Program Strategis Nasional (PSN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah, terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Rifqinizamy menilai kepastian hukum atas tanah merupakan hak dasar setiap warga negara. Melalui sinergi Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya sebagai aset keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan jangka pendek.
"Jadikan sertifikat ini sebagai modal dasar bagi peningkatan kualitas hidup keluarga. Jangan diperjualbelikan demi kepentingan sesaat," pesannya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy memastikan Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi. Berbagai aspirasi yang diterima di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pertanahan di tingkat nasional.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut, serta berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat. (dep/aha)