
Anggota BKSAP DPR RI, Amelia Anggraini dalam Sidang Pleno Kedua Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA Caucus) yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Negara-negara ASEAN perlu menempatkan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan perubahan iklim. Upaya tersebut dinilai penting agar kebijakan iklim tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi dan transisi energi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang paling terdampak.
"DPR RI menyadari bahwa dampak perubahan iklim dirasakan secara tidak proporsional oleh kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk masyarakat pesisir, petani kecil, nelayan, perempuan, anak-anak, dan masyarakat perkotaan berpenghasilan rendah," ujar Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Amelia Anggraini dalam Sidang Pleno Kedua Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA Caucus) yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Amelia menuturkan, kelompok masyarakat tersebut perlu memperoleh perlindungan yang memadai melalui berbagai kebijakan dan instrumen legislasi. Menurutnya, DPR RI juga tengah mengembangkan sejumlah skema perlindungan yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana akibat perubahan iklim.
"Lembaga legislatif secara aktif mengembangkan berbagai bentuk perlindungan bagi kelompok-kelompok tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain melalui program Asuransi Usaha Tani Padi dan Bantuan Premi Asuransi Nelayan sebagai bentuk perlindungan prioritas ketika terjadi bencana akibat perubahan iklim," lanjutnya.
Selain memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, DPR RI juga mendorong penguatan tata kelola pembiayaan iklim agar berbagai program adaptasi dan mitigasi dapat berjalan lebih efektif. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengintegrasikan mekanisme climate budget tagging dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Selain membentuk peraturan perundang-undangan, Indonesia juga tengah melembagakan mekanisme climate budget tagging. Saat ini, mekanisme tersebut sedang diintegrasikan ke dalam pembahasan tahunan APBN untuk memastikan anggaran hijau maupun pendanaan iklim internasional benar-benar disalurkan secara efektif kepada sektor-sektor adaptasi yang memiliki tingkat kerentanan paling tinggi," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Amelia menilai penguatan kebijakan perubahan iklim membutuhkan sinergi antara regulasi, pendanaan, dan perlindungan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Karena itu, parlemen memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan iklim tidak meninggalkan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan paling tinggi.
Pandangan-pandangan tersebut disampaikan Amelia dalam sesi diskusi panel bertajuk "ASEAN dan Perubahan Iklim: Kontribusi AIPA untuk Melindungi Masa Depan Masyarakat", yang merupakan bagian dari Sidang Pleno Kedua Pertemuan Ke-17 AIPA Caucus. Sidang pleno kedua juga menggelar sesi panel bertema "Peran Strategis AIPA dalam Mendorong Tata Kelola Perdamaian yang Inklusif".
Dalam intervensinya, Amelia juga mengusulkan agar parlemen-parlemen ASEAN terus memperkuat pembahasan isu lingkungan dan perubahan iklim secara lebih tematik. Ia juga mendorong pembentukan subkomite khusus atau pusat pengetahuan regional mengenai lingkungan dan perubahan iklim, serta pengembangan mekanisme pertukaran pembelajaran antarlembaga parlemen ASEAN dan mitra internasional untuk memperkuat implementasi berbagai komitmen iklim di kawasan. (uc/aha)