
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat.|Foto: Tari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, harus menjadi prioritas nasional dalam menghadapi dampak krisis iklim yang semakin mengancam generasi penerus bangsa.
“Tantangan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak Indonesia yang semakin kompleks pada 2026 harus dijawab dengan kolaborasi kuat semua pihak terkait, demi menghadirkan lingkungan yang aman bagi setiap warga negara,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).
Lestari menyoroti laporan Risiko Iklim Anak UNICEF 2026 yang mengungkapkan hampir separuh anak di dunia, atau sekitar 1,1 miliar jiwa, menghadapi berbagai ancaman iklim secara bersamaan. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap dampak gelombang panas ekstrem, kekeringan, banjir, hingga penyebaran penyakit.
Laporan tersebut juga mencatat sekitar 1,5 miliar anak menghadapi gelombang panas yang lebih lama atau lebih sering, sementara 1,2 miliar anak terpapar suhu panas ekstrem. Kondisi itu berpotensi meningkatkan tekanan terhadap layanan kesehatan, pendidikan, ketersediaan pangan, dan kebutuhan dasar lainnya, terutama di kawasan Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan.
Di Indonesia, Lestari menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan Children’s Climate Risk Index 2026, Indonesia berada di peringkat ke-46 dari 163 negara, yang mencerminkan tingginya tingkat paparan anak terhadap berbagai risiko akibat krisis iklim.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan sepanjang 2025 terjadi lebih dari 3.000 peristiwa bencana yang berdampak terhadap lebih dari 10,5 juta orang, termasuk sekitar 3,17 juta anak.
Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025, lanjut Lestari, bahkan memaksa lebih dari 1 juta orang mengungsi, dengan sekitar sepertiganya merupakan anak-anak.
Menurut Lestari, berbagai data tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menekan risiko krisis iklim terhadap kelompok rentan.
“Data Bappenas juga menunjukkan perempuan dan anak-anak di sejumlah daerah merupakan kelompok rentan yang terpapar dampak krisis iklim. Kondisi ini dapat memicu peningkatan risiko perdagangan orang, perkawinan anak, dan putus sekolah akibat kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan, penguatan sistem perlindungan harus dilakukan melalui peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan penerapan mitigasi bencana yang tepat. Anomali iklim yang memicu kekeringan maupun hujan ekstrem, menurutnya, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
Karena itu, Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong penguatan sistem perlindungan kelompok rentan dengan mengedepankan pemerataan akses layanan perlindungan dan pendekatan preventif.
“Kolaborasi pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan sistem perlindungan yang kuat bagi kelompok rentan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan kelompok rentan dari dampak krisis iklim harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan serta layanan dasar.
“Sistem perlindungan bagi kelompok rentan dari ancaman dampak krisis iklim bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut tindakan nyata,” pungkas Rerie. (ssb)