E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Sidang Uji Materiil KUHP, DPR: BPK Berwenang Penuh Menentukan Kerugian Negara

Diterbitkan
Rabu, 22 Jul 2026 16.11 WIB
Bagikan:
Sidang Uji Materiil KUHP, DPR: BPK Berwenang Penuh Menentukan Kerugian Negara

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, saat pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023 / KUHP Baru).|Foto: Alma/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan hasil audit kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Langkah ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023 / KUHP Baru) pada Rabu (22/7/2026).

 

Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa wewenang konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan secara sah adanya kerugian keuangan negara tetap berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun ahli independen tidak serta-merta menggeser atau mengambil alih wewenang konstitusional BPK. 

Lihat Juga :

DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK

DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK

Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor

Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor

 

Sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, aparat penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan memang diperbolehkan berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, atau mengundang ahli atas permintaan instansi yang berwenang. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut sifatnya murni untuk mendukung kebutuhan teknis pembuktian penyidikan, yang kemudian hasilnya disampaikan kembali kepada instansi yang berwenang.

 

"Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara," ujar Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangan resminya.

 

Selain memperjelas batas kewenangan lembaga audit, DPR RI juga memberikan edukasi penting mengenai sistem pembuktian pidana di Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap keberadaan hasil audit kerugian negara secara otomatis membuat seseorang pasti divonis bersalah di pengadilan. 

 

DPR RI pun meluruskan pandangan tersebut dengan mengingatkan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia menerapkan prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), di mana tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki kekuatan mengikat secara absolut terhadap hakim. Laporan audit BPK berkedudukan sebagai bagian dari alat bukti yang harus dinilai dan diuji secara bersama-sama dengan saksi, keterangan ahli, serta bukti lainnya di persidangan.

 

"Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan," tambah Rudianto Lallo.

 

Dengan demikian, perubahan paradigma kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss (kerugian nyata) tidak serta-merta mengubah tata cara peradilan. Penilaian akhir atas ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim di persidangan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap. (hvt/aha)

Berita terkait

DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK
Politik dan Keamanan
DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK
Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Politik dan Keamanan
Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK
Politik dan Keamanan
Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK
Tags:#KUHP#Kerugian Negara
Sebelumnya

Kaukus AIPA Bahas Perdamaian Inklusif hingga Ekonomi Hijau untuk Perkuat Ketahanan ASEAN

Selanjutnya

Donor Darah di DPR: Perkuat Solidaritas dan Kepedulian

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h