Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, dalam RDPU bersama akademisi dan pakar perikanan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Benih Bening Lobster (BBL) Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar perikanan untuk membahas tata kelola BBL yang ideal demi mendukung budi daya lobster nasional, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan, Panja ini dibentuk untuk memberantas praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Serta bertugas membedah carut-marut regulasi, mengevaluasi moratorium budi daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan menghentikan ekspor ilegal benur.
“Panja ini diharapkan dapat mendorong budi daya lobster nasional, meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dan meningkatkan lapangan kerja, serta nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan negara juga devisa”, ungkapnya.
Sejak disahkan pada rapat pleno, Panja BBL telah aktif memanggil berbagai pihak lintas sektoral guna menyusun regulasi yang berpihak pada nelayan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, urgensi pembentukan Panja ini dipicu oleh masifnya aktivitas tangkap ilegal dan penyelundupan benur, terutama di sepanjang pantai selatan Jawa hingga wilayah maritim strategis lainnya.
“Kita undang para pakar dan akademisi terkait Panja ini untuk memperoleh pandangan dan pendapat, dengan memperhatikan data terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya BBL secara tepat. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal dengan tepat serta memperhatikan keseimbangan ekosistem budidaya lobster”, pungkasnya. (tn/we)