
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat landasan regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh kebijakan, arahan, maupun petunjuk teknis program tersebut dinilai harus dituangkan dalam dokumen resmi agar memberikan kepastian bagi pelaksana di lapangan sekaligus mencegah terjadinya multitafsir.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, perubahan kebijakan yang tidak disertai dokumen resmi berpotensi menghambat implementasi Program MBG.
"Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, kemudian keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya," ujar Netty.
Politisi Fraksi PKS itu menilai praktik penyampaian kebijakan melalui instruksi verbal sebaiknya tidak lagi diterapkan. Sebab, arahan yang tidak terdokumentasi dapat memunculkan perbedaan pemahaman di antara pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program.
Ia menegaskan, seluruh perubahan kebijakan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi dan menjadi acuan yang sama bagi seluruh pelaksana di berbagai daerah. Dengan demikian, proses implementasi, evaluasi, hingga pertanggungjawaban program dapat berjalan lebih baik.
"Jangan sekali-kali ada instruksi yang sifatnya verbal, yang kemudian itu menjadi kesalahan di antara para pihak karena pemahaman yang berbeda, multitafsir," tegasnya.
Selain itu, Netty juga meminta BGN menjaga konsistensi penggunaan istilah dan substansi dalam setiap regulasi maupun petunjuk teknis. Menurutnya, kejelasan terminologi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah.
"Ini bisa berdampak luar biasa. Kenapa? Karena ada ketidakpastian di lapangan. Kemudian kita juga tidak bisa menuntut pertanggungjawaban, karena instruksi, arahan, juknis, dan lain-lain itu tidak konsisten. Ada sebagian yang verbal, ini bisa membuat pergantian pelaksanaannya sangat cepat," pungkas Netty. (ujm/ssb)