
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Sarifah Ainun Jariyah menegaskan legislator perempuan di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap. Namun turut ambil peran dalam pengambilan kebijakan.
Sejumlah undang-undang yang berpihak pada perempuan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berhasil disahkan, menjadi contoh nyata peran legislator perempuan dalam proses legislasi.
“Ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu,” kata Sarifah dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai momentum pengesahan UU PPRT yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sebagai hadiah bagi seluruh PRT di Indonesia, yang hari ini didominasi oleh perempuan. UU ini menunjukkan negara hadir terhadap pekerja, khususnya perempuan.
“Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (gal/rdn)