
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi menjadi perhatian. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, kondisi tersebut menuntut regulasi penyiaran yang lebih adaptif agar mampu mengimbangi perubahan ekosistem media dan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
Pandangan itu disampaikan Syamsu Rizal dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 (Sesi IV), dengan agenda Penyampaian Rencana Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dan Tanya Jawab (Pendalaman), yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi yang tidak hanya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, tetapi juga menjawab tantangan penyiaran di era konvergensi digital.
"Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa tentu kita paham betul bagaimana signifikansi perubahan kondisi dan kebijakan nasional. Salah satu calon tadi menyampaikan bahwa kemajuan digital Indonesia berkembang lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan aktual tersebut," ujar Syamsu Rizal
Di samping itu, ia mengapresiasi munculnya gagasan penyusunan omnibus law di bidang penyiaran sebagai salah satu opsi untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, Syamsu juga menaruh perhatian pada pentingnya memasukkan perkembangan ekosistem digital ke dalam sistem pendidikan nasional, khususnya melalui pendidikan formal.
Baginya, tantangan Indonesia tidak hanya terletak pada pesatnya transformasi digital, tetapi juga pada keragaman karakter masyarakat. Ada kelompok yang telah sepenuhnya menjadi digital native, sementara sebagian lainnya masih berada pada fase digital immigrant bahkan hidup dalam kultur non-digital. Karena itu, regulasi penyiaran harus mampu menjembatani seluruh kondisi tersebut.
*"Yang pertama, sebagai calon, terutama untuk yang incumbent dan teman-teman dari KPI Daerah, sepengetahuan Bapak-Ibu, pernahkah Anda sendiri mengusulkan atau ada regulasi yang diusulkan secara kelembagaan mengenai bagaimana mentransformasikan regulasi agar mampu mengakomodasi masyarakat yang digital native, kemudian digital immigrant, bahkan saudara-saudara kita yang masih memiliki non-digital culture?" tanya Politisi Fraksi PKB ini.
Selain menyoroti substansi regulasi, Syamsu juga menekankan pentingnya peran KPI sebagai co-regulator dalam membangun tata kelola penyiaran nasional. Ia meminta para calon komisioner tidak hanya mempelajari praktik regulasi di berbagai negara, tetapi juga mampu merumuskan model yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Indonesia.
"Dalam konteks itu, menurut Anda regulasi apa yang paling penting untuk dibuat, dan seperti apa bentuk regulasi yang paling cocok diterapkan di Indonesia? Kami ingin mendapatkan pandangan, regulasi seperti apa yang paling dibutuhkan untuk kondisi Indonesia sehingga, bahkan tanpa omnibus law sekalipun, regulasi penyiaran kita tetap mampu bersifat adaptif," pungkas Syamsu Rizal. (ujm/rdn)