
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel P. Novanto.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Gavriel P. Novanto menekankan pentingnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki strategi yang adaptif dalam menjawab tantangan transformasi digital, sekaligus memperkuat sistem pengawasan siaran yang lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, perkembangan platform digital telah mengubah lanskap penyiaran nasional sehingga membutuhkan pendekatan baru tanpa mengabaikan batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gavriel saat pendalaman Komisi I DPR RI dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 (Sesi IV), dengan agenda Penyampaian Rencana Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dan Tanya Jawab (Pendalaman), yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam sesi pendalaman, legislator Fraksi Partai Golkar itu mengawali pertanyaannya dengan menyoroti batas regulasi penyiaran di tengah era konvergensi media. Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini tidak lagi hanya berasal dari televisi dan radio konvensional, tetapi juga dari platform over the top (OTT) dan media sosial yang semakin mendominasi konsumsi konten masyarakat, khususnya anak-anak.
Ia mengingatkan bahwa secara hukum KPI masih berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran yang mengatur penyiaran berbasis frekuensi terestrial. Karena itu, ia meminta para calon anggota KPI menjelaskan bagaimana lembaga tersebut dapat mengambil peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap publik di ruang digital tanpa melampaui kewenangan yang dimiliki.
"Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi media masyarakat. Platform OTT dan media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat mengakses konten, sementara KPI masih dibatasi oleh Undang-Undang Penyiaran yang hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi. Dalam konteks digitalisasi dan konvergensi media, bagaimana KPI mengambil peran strategis agar perlindungan konten bagi publik tetap terjaga tanpa melampaui kewenangan hukum yang ada?" tanya Gavriel.
Selain itu, Gavriel juga menyoroti efektivitas Indeks Kualitas Program Siaran yang selama ini diterbitkan KPI. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara hasil indeks yang umumnya menunjukkan kualitas siaran dalam kategori baik dengan persepsi masyarakat yang masih banyak mengeluhkan tayangan televisi, seperti sinetron, program mistis, infotainment, maupun komedi yang dinilai kurang memberikan nilai edukatif.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara hasil pengukuran yang dilakukan KPI dengan realitas yang dirasakan publik.
"Ada disconnect antara data indeks kualitas siaran KPI dengan persepsi riil masyarakat. Apa strategi yang akan dilakukan untuk mereformasi sistem monitoring, evaluasi, dan metodologi indeks kualitas siaran agar tidak sekadar menjadi laporan tahunan, tetapi benar-benar merefleksikan kepuasan publik dan menjadi acuan utama dalam memperbaiki kualitas program televisi?" ujarnya.
Lebih lanjut, Gavriel menekankan bahwa keberhasilan pengawasan penyiaran juga bergantung pada partisipasi masyarakat. Mengingat KPI tidak mungkin mengawasi ribuan jam tayangan setiap hari secara mandiri, ia menilai literasi media dan sistem pengaduan publik harus diperkuat agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi konten siaran.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyampaian pengaduan atau menganggap prosesnya terlalu rumit dan lambat.
Karena itu, ia meminta para calon anggota KPI menawarkan inovasi berbasis teknologi maupun program literasi media yang mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan.
"Apa terobosan teknologi atau program literasi media yang Anda tawarkan agar proses partisipasi publik dalam memantau siaran menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh ibu rumah tangga, guru, maupun masyarakat awam, sehingga mereka dapat ikut menjaga anak-anak dari dampak buruk tayangan televisi?" pungkasnya.
Melalui sejumlah pertanyaan tersebut, Gavriel berharap para calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 mampu menghadirkan gagasan yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi penyiaran, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat melalui sistem pengawasan yang lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (rdn)