E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bagikan melalui Rieke Diah Pitaloka: Kinerja Kementerian HAM Tak Cukup Diukur dari Tingginya Serapan Anggaran

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 15.37 WIB
Bagikan:
Bagikan melalui    Rieke Diah Pitaloka: Kinerja Kementerian HAM Tak Cukup Diukur dari Tingginya Serapan Anggaran

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tidak boleh dipandang sekadar pembentukan institusi baru, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

 

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hak Asasi Manusia RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian HAM.

Lihat Juga :

Keberhasilan Kinerja APBN Harus Diukur dari Dampak Nyata di Masyarakat

Keberhasilan Kinerja APBN Harus Diukur dari Dampak Nyata di Masyarakat

Maruli Siahaan: Tambah Anggaran Kementerian HAM, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Maruli Siahaan: Tambah Anggaran Kementerian HAM, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

 

Menurutnya, Perpres Nomor 156 Tahun 2024 memberikan mandat yang luas kepada Kementerian HAM, mulai dari perumusan kebijakan, pelayanan dan penanganan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan HAM, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.

 

Pun, ia mengapresiasi capaian kinerja keuangan Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen dari pagu efektif Rp441,18 miliar. Selain itu, seluruh target Prioritas Nasional terealisasi sebesar 95,45 persen, didukung penyusunan RANHAM 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pengaduan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengaduan HAM (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat dengan penerbitan 153.016 sertifikat.

 

Dari sisi tata kelola, Kementerian HAM juga mencatat aset sebesar Rp143,37 miliar, ekuitas Rp140,88 miliar, nilai Indeks Pengelolaan dan Penilaian Nilai Kinerja Kementerian/Lembaga (IPPN K/L) sebesar 98,43, serta menyelesaikan 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Rieke mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menuntut Kementerian HAM menjadi motor perubahan tata kelola HAM nasional.

 

“Keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektifnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan,” tegas Rieke melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Ia juga menyoroti kehadiran SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026. Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar inovasi digital. “Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

 

Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, menyelaraskan seluruh indikator kinerja Kementerian HAM dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar keberhasilan diukur berdasarkan dampak perlindungan, pelayanan, pengaduan, kepatuhan, dan pemajuan HAM, bukan hanya realisasi anggaran. Kedua, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan interoperabilitas data.

 

Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar transformasi kelembagaan Kementerian HAM menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan hak konstitusional warga negara, bukan hanya keberhasilan administratif dan birokratis. Terakhir, Rieke menegaskan, keberadaan Kementerian HAM harus menjadi instrumen negara yang mampu menghadirkan keadilan substantif dan memperkuat perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. (bit/um)

Berita terkait

Keberhasilan Kinerja APBN Harus Diukur dari Dampak Nyata di Masyarakat
Ekonomi dan Keuangan
Keberhasilan Kinerja APBN Harus Diukur dari Dampak Nyata di Masyarakat
Maruli Siahaan: Tambah Anggaran Kementerian HAM, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan: Tambah Anggaran Kementerian HAM, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas
Politik dan Keamanan
Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas
Tags:#HAM
Sebelumnya

Uji Kelayakan Calon KPI, Syamsu Rizal Dorong Regulasi Penyiaran Adaptif di Era Digital

Selanjutnya

Keberhasilan Reformasi Birokrasi Harus Diukur dari Kualitas Pelayanan Publik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4310)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h