
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tidak boleh dipandang sekadar pembentukan institusi baru, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hak Asasi Manusia RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian HAM.
Menurutnya, Perpres Nomor 156 Tahun 2024 memberikan mandat yang luas kepada Kementerian HAM, mulai dari perumusan kebijakan, pelayanan dan penanganan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan HAM, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.
Pun, ia mengapresiasi capaian kinerja keuangan Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen dari pagu efektif Rp441,18 miliar. Selain itu, seluruh target Prioritas Nasional terealisasi sebesar 95,45 persen, didukung penyusunan RANHAM 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pengaduan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengaduan HAM (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat dengan penerbitan 153.016 sertifikat.
Dari sisi tata kelola, Kementerian HAM juga mencatat aset sebesar Rp143,37 miliar, ekuitas Rp140,88 miliar, nilai Indeks Pengelolaan dan Penilaian Nilai Kinerja Kementerian/Lembaga (IPPN K/L) sebesar 98,43, serta menyelesaikan 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Rieke mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menuntut Kementerian HAM menjadi motor perubahan tata kelola HAM nasional.
“Keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektifnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan,” tegas Rieke melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia juga menyoroti kehadiran SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026. Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar inovasi digital. “Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, menyelaraskan seluruh indikator kinerja Kementerian HAM dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar keberhasilan diukur berdasarkan dampak perlindungan, pelayanan, pengaduan, kepatuhan, dan pemajuan HAM, bukan hanya realisasi anggaran. Kedua, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan interoperabilitas data.
Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar transformasi kelembagaan Kementerian HAM menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan hak konstitusional warga negara, bukan hanya keberhasilan administratif dan birokratis. Terakhir, Rieke menegaskan, keberadaan Kementerian HAM harus menjadi instrumen negara yang mampu menghadirkan keadilan substantif dan memperkuat perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. (bit/um)