
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta.|Foto: HAL/Mahendra
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih membelit dunia pendidikan. Menurutnya, isu yang perlu mendapat perhatian dalam revisi regulasi tersebut antara lain pemenuhan kebutuhan guru, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perlindungan hukum bagi kepala sekolah.
"RUU Sisdiknas sendiri sudah memasuki tahap akhir penyusunan di DPR. Nanti setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, naskahnya akan menjadi dokumen publik sehingga dapat memperoleh masukan dari masyarakat. Kami juga menangkap berbagai kegelisahan dari para pemangku kepentingan pendidikan," ujar Fikri kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Fikri mengungkapkan, salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan para pemangku kepentingan adalah masih besarnya kebutuhan guru di berbagai daerah. Ia mencontohkan, Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengalami kekurangan sekitar 1.600 guru, sementara formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan pada akhir 2026 hanya sekitar 130 formasi.
"Di sini masih kekurangan sekitar 1.600 guru. Sementara alokasi rekrutmen PPPK pada akhir 2026 hanya sekitar 130 formasi. Ini tentu belum mampu menyelesaikan persoalan, sehingga harus segera dicarikan solusinya," katanya.
Menurut Fikri, persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan jumlah, tetapi juga peningkatan kualitas dan kesejahteraan. Karena itu, ia menilai substansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas.
"Persoalan guru bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas dan kesejahteraan. Bahkan, kondisi ini baru mencakup guru di sekolah negeri, belum termasuk sekolah swasta. Karena itu, substansi Undang-Undang Guru dan Dosen perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.
Selain itu, Fikri juga menyoroti keterbatasan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan akibat menurunnya transfer anggaran ke daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan guru maupun meningkatkan dukungan anggaran operasional sekolah.
Di sisi lain, ia menilai RUU Sisdiknas juga perlu memberikan kepastian hukum terkait peran komite sekolah, termasuk mekanisme penghimpunan dana dan sistem pengawasannya. Hal tersebut penting agar kepala sekolah memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
"Perlindungan bagi kepala sekolah harus diantisipasi melalui pengaturan yang jelas. Mungkin tidak seluruhnya diatur dalam undang-undang, tetapi setidaknya undang-undang harus menjadi payung hukum sehingga aturan turunannya dapat memberikan kepastian dan perlindungan," jelasnya.
Fikri menegaskan, tidak semua persoalan teknis perlu dimuat secara rinci dalam undang-undang. Namun, RUU Sisdiknas harus menjadi landasan hukum yang kuat agar berbagai ketentuan teknis dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi turunannya.
"Undang-undang tidak harus memuat seluruh hal secara teknis. Namun, berbagai persoalan yang muncul harus memiliki payung hukum sehingga dapat dimandatkan pengaturannya dalam peraturan di bawahnya. Dengan begitu, seluruh penyelenggara pendidikan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (hal/ssb)