Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamag Nasional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyambut baik aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) sebagai masukan dalam memperkuat kebijakan di bidang keagamaan. Komisi VIII menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin oleh konstitusi, sementara berbagai persoalan di lapangan perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengatakan secara umum kerukunan umat beragama di Indonesia berjalan dengan baik. Menurutnya, persoalan yang sesekali muncul lebih banyak bersifat lokal dan tidak mencerminkan kondisi nasional.
"Kalau kita melihat secara umum, kerukunan beragama di negara kita sudah cukup baik. Persoalan yang muncul biasanya lebih bersifat personal atau kasus-kasus setempat, bukan menunjukkan adanya diskriminasi secara umum," ujar Husni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia mencontohkan sejumlah persoalan terkait pembangunan rumah ibadah yang pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog. Husni juga menilai keberagaman masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara, menunjukkan kehidupan antarumat beragama yang tetap harmonis.
Terkait aspirasi BAMAG mengenai keterbatasan tenaga pendidik agama Kristen, Husni mengakui kebutuhan guru agama masih menjadi tantangan di berbagai agama. Namun, ia menyebut pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui dukungan anggaran.
"Semua agama masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kementerian Agama juga berkomitmen meningkatkan pendanaan untuk pengembangan guru agama. Mudah-mudahan jika seluruh anggaran disetujui, kebutuhan tenaga pendidik dapat segera diatasi," katanya.
Menanggapi persoalan akses pendirian rumah ibadah yang masih disampaikan BAMAG, Husni menilai setiap kasus harus dilihat berdasarkan persoalan yang dihadapi, seperti status lahan maupun proses administrasi. Meski demikian, ia menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin dalam konstitusi.
"Di Undang-Undang Dasar Pasal 29 sudah jelas bahwa setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama dan menjalankan ibadah. Itu sudah menjadi jaminan konstitusi," tegasnya.
Husni berharap berbagai masukan yang disampaikan BAMAG dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII dalam memperkuat pengawasan terhadap kebijakan Kementerian Agama.
"Kami senang BAMAG datang menyampaikan aspirasi. Ini menjadi masukan yang sangat positif bagi Komisi VIII untuk mempertajam berbagai kebijakan bersama Kementerian Agama ke depan," pungkasnya. (tin/ssb)