Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur.|Foto : Naefuroji/Alma
PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi berbagai pihak terkait revisi regulasi kehutanan nasional.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Panja RUU Kehutanan berdiskusi langsung dengan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, Kepala Dinas Kehutanan, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan bahwa forum dialog berlangsung dinamis dan menghasilkan banyak masukan strategis bagi penyempurnaan RUU Kehutanan. Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak disoroti peserta adalah perlunya penguatan aspek sosial dalam regulasi kehutanan.
"Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” ujar Darori kepada Parlementaria usai pertemuan.
Darori juga menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya kawasan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Ia menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu mendapatkan akses dan manfaat yang lebih adil melalui program perhutanan sosial.
Menurutnya, terdapat sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
“Kita usulkan pembagian hasil perhutanan sosial itu (sebesar) 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pemilik kawasan, dan 10 persen untuk kas desa,” tegas Legislator asal Dapil Jateng VII meliputi Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga.
Selain itu, Darori mengungkapkan bahwa sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan korporasi.
Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, Darori juga menekankan pentingnya memperkuat sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
“Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus lihat langsung ke lapangan. Mana yang konservasi, mana yang produksi, dan mana yang sudah rusak. Kalau rakyat sudah bangun rumah di lahan selama bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya enggak akurat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mendorong agar revisi UU Kehutanan memuat skema pendanaan khusus untuk konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurutnya, keberhasilan sejumlah negara dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak dapat menjadi referensi bagi Indonesia.
Darori menyebut Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan RUU Kehutanan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki substansi yang kuat, berpihak kepada masyarakat, serta tetap selaras dengan amanat konstitusi.
"Dalam jangka panjang, revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Undang-undang ini harus mampu mewujudkan dua hal utama, yaitu hutan lestari dan rakyat sejahtera. Itu prinsip yang tidak boleh berubah,” pungkasnya. (oji/rdn)