E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Usul: Setop HGU di Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan

Diterbitkan
Rabu, 10 Jun 2026 14.46 WIB
Bagikan:
Legislator Usul: Setop HGU di Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung.|Foto: Ndy/Karisma

PARLEMENTARIA, Balikpapan — Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang terus berulang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Usulan itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

 

Politikus Fraksi P-Gerindra itu juga menilai, bahwa akar persoalan yang dikeluhkan komunitas adat dalam forum sesungguhnya bermula dari bertabrakannya dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi masyarakat adat telah turun-temurun menguasai wilayahnya, di sisi lain negara menerbitkan HGU kepada perusahaan di atas kawasan yang sama, sehingga perselisihan menjadi tak terhindarkan dan kerap berujung tindakan yang merugikan warga adat.

Lihat Juga :

Soroti Sengketa Lahan di Kalbar, Soedeson Tandra: Perusahaan yang Tanam di Luar Wilayah Itu Rampok Negara!

Soroti Sengketa Lahan di Kalbar, Soedeson Tandra: Perusahaan yang Tanam di Luar Wilayah Itu Rampok Negara!

Komisi VII Berharap Pertamina Kejar Target Lifting Migas yang Telah Ditetapkan

Komisi VII Berharap Pertamina Kejar Target Lifting Migas yang Telah Ditetapkan

 

"Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi," ujarnya.

 

Karena itu, La Tinro menekankan penyelesaian paling mendasar adalah kepastian teritorial. Pemetaan wilayah adat secara definitif, menurutnya, harus menjadi prasyarat sebelum negara mengambil keputusan apa pun atas sebuah kawasan, dan begitu batas wilayah adat ditetapkan maka tidak ada lagi ruang bagi izin usaha baru di atasnya.

 

"Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi," tegasnya. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kriteria dan verifikasi ketat agar tidak bermunculan kelompok yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat setelah undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap kabupaten/kota berbeda-beda.

 

Persoalan tumpang tindih yang disinggung La Tinro bukan hal abstrak di Kaltim. Praktisi pendaftaran tanah ulayat Aryo Subroto dalam paparannya mencontohkan kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.

 

Ia juga mencatat konflik tanah ulayat di Kaltim masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang memperoleh pengakuan resmi. (ndy/aha)

Berita terkait

Soroti Sengketa Lahan di Kalbar, Soedeson Tandra: Perusahaan yang Tanam di Luar Wilayah Itu Rampok Negara!
Politik dan Keamanan
Soroti Sengketa Lahan di Kalbar, Soedeson Tandra: Perusahaan yang Tanam di Luar Wilayah Itu Rampok Negara!
Komisi VII Berharap Pertamina Kejar Target Lifting Migas yang Telah Ditetapkan
Industri dan Pembangunan
Komisi VII Berharap Pertamina Kejar Target Lifting Migas yang Telah Ditetapkan
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Politik dan Keamanan
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang

Selanjutnya

Lampung Usulkan 30.600 Penerima BPBL, Ahmad Junaidi Desak Penyesuaian Kuota

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(875)
  • Industri dan Pembangunan(3193)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3216)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3899)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI