
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.| Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa peningkatan jumlah dokter nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas pendidikan kedokteran. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Ruang Rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Edy, tantangan utama pembangunan sumber daya manusia kesehatan saat ini bukan semata-mata kekurangan jumlah dokter, melainkan bagaimana memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang terstandar dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
“Dalam profesi dokter tidak ada istilah setengah kompeten. Yang ada hanya kompeten atau tidak kompeten. Sama seperti pilot, karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Oleh karena itu, kualitas pendidikan tinggi, kualitas lulusan, kualitas praktik profesi, hingga kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi satu sistem yang utuh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy merespons wacana pemerintah untuk memperluas kapasitas pendidikan kedokteran guna menjawab ketimpangan rasio dokter terhadap jumlah penduduk. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga dokter di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil dan kepulauan. Namun, Edy mengingatkan bahwa solusi atas persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kuantitas lulusan.
Ia mengaku khawatir apabila kebijakan penambahan program studi atau fakultas kedokteran dilakukan secara masif tanpa memastikan kesiapan sumber daya pengajar, rumah sakit pendidikan, serta sistem penjaminan mutu yang memadai.
“Saya juga khawatir ketika pemerintah ingin menambah ratusan perguruan tinggi kedokteran. Yang sekarang ada saja kualitasnya masih dipertanyakan. Hati-hati jangan sampai terjebak pada target kuantitas tetapi mengabaikan kualitas,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai sistem pendidikan kedokteran Indonesia sesungguhnya telah dirancang dengan berbagai lapisan pengawasan mutu. Mulai dari perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah dan sertifikat profesi, kolegium yang menerbitkan sertifikat kompetensi, konsil yang menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR), hingga pemerintah yang memberikan izin praktik.
Menurutnya, rangkaian proses tersebut dibangun untuk memastikan bahwa setiap dokter yang melayani masyarakat benar-benar memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. “Betapa panjang proses seorang dokter sejak masuk pendidikan tinggi hingga memperoleh izin praktik. Semua itu dibuat agar mutu profesi tetap terjaga karena profesi dokter berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Edy juga menyoroti pentingnya harmonisasi kewenangan antara kementerian, lembaga pendidikan tinggi, kolegium, dan konsil kesehatan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru berpotensi menurunkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek harus membangun koordinasi yang kuat dalam mengawasi seluruh rantai pendidikan tenaga medis agar tetap kredibel dan akuntabel. “Kalau dalam sistem mutu ini terjadi benturan, saling mengambil kewenangan, atau terjadi tumpang tindih regulasi, maka persoalan akan semakin rumit. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pendidikan dan kesehatan harus benar-benar menjaga kredibilitas quality system yang ada,” pungkasnya.
Dalam konteks transformasi kesehatan nasional, Komisi IX menilai peningkatan jumlah tenaga kesehatan memang menjadi kebutuhan mendesak. Namun demikian, upaya tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan standar pendidikan, akreditasi institusi, kompetensi lulusan, serta sistem pengawasan profesi guna menjamin keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. (ssb/aha)