
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends saat RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi hukum tata negara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung terhadap RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mares/Arm
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurutnya, institusi kepolisian harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi politik maupun kepentingan oligarki agar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan akademisi hukum tata negara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait masukan terhadap RUU Polri, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5/2026).
Dalam forum tersebut, Mercy menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu belakangan ini menjadi pelajaran penting mengenai besarnya pengaruh berbagai kepentingan terhadap proses demokrasi. Menurutnya, intervensi tidak hanya datang dari elite kekuasaan, tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengamati bahwa kekuatan oligarki saat ini berkembang tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi independensi berbagai institusi negara, termasuk aparat penegak hukum.
Mercy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerentanan institusi kepolisian terhadap intervensi eksternal. Dengan jaringan kerja yang menjangkau hingga tingkat bawah, Polri dinilai menjadi salah satu lembaga yang rentan mendapat tekanan dari berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian yang tengah dibahas melalui RUU Polri harus mampu menghadirkan mekanisme yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi.
“Harapan kita, polisi dapat berdiri netral dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Sehingga proses tersebut tidak dibajak oleh kepentingan tertentu, baik oligarki maupun elite kekuasaan,” katanya.
Lebih lanjut, Mercy meminta pandangan para narasumber mengenai desain kelembagaan yang dapat memastikan Polri tetap menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Menurutnya, mekanisme check and balance harus diperkuat untuk menjaga marwah institusi kepolisian dari pengaruh kelompok kepentingan mana pun. Mengingat dinamika politik yang terus berubah, ia menilai perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendasar dalam sistem demokrasi.
“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun,” tegas Mercy.
RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi guna memperkaya substansi RUU Polri, khususnya terkait penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia. (bit/rdn)