E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Anggaran|Komisi VII|Komisi X|Komisi VIII|karhutla|Komisi IV|Komisi II|Komisi III|Baleg|Komisi IX|Komisi VI|Komisi V
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Anggaran|Komisi VII|Komisi X|Komisi VIII|karhutla|Komisi IV|Komisi II|Komisi III|Baleg|Komisi IX|Komisi VI|Komisi V
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Anggaran|Komisi VII|Komisi X|Komisi VIII|karhutla|Komisi IV|Komisi II|Komisi III|Baleg|Komisi IX|Komisi VI|Komisi V
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara

Diterbitkan
Rabu, 3 Jun 2026 21.06 WIB
Bagikan:
RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). |Foto: Arifman/Sari

PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dinilai perlu memberikan penegasan mengenai makna dan posisi Polri sebagai alat negara. Kejelasan konsep tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian sekaligus memperkuat arah reformasi Polri ke depan. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para pakar dan akademisi dalam rangka pembahasan RUU Polri.

 

Menurut Soedeson, selama ini istilah “Polri sebagai alat negara” kerap digunakan dalam berbagai regulasi dan kebijakan, namun belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, revisi UU Polri perlu memberikan kejelasan mengenai makna konsep tersebut.

Lihat Juga :

Mercy Barends: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik serta Kepentingan Oligarki

Mercy Barends: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik serta Kepentingan Oligarki

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

 

“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson saat rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

 

Ia menilai kejelasan definisi tersebut menjadi semakin penting di tengah berbagai wacana mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus tetap menjaga independensi dan profesionalisme institusi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.

 

Dalam forum tersebut, Soedeson secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Baginya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait netralitas institusi kepolisian.

 

“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

 

Selain itu, Soedeson mengingatkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya terfokus pada isu teknis seperti usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, atau penguatan pengawasan. Apalagi, menurutnya, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi perhatian utama agar reformasi yang dilakukan memiliki arah yang jelas.

 

Ia juga menilai penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, setiap pengaturan yang dimuat dalam undang-undang nantinya dapat berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Soedeson berharap masukan dari para akademisi dapat memperkaya pembahasan RUU Polri sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan kepolisian di masa depan. “Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” tutup Politisi asal Dapil Papua Tengah itu. (fa/um)

Berita terkait

Mercy Barends: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik serta Kepentingan Oligarki
Politik dan Keamanan
Mercy Barends: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik serta Kepentingan Oligarki
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara
Politik dan Keamanan
Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara
Tags:#RUU Polri
Sebelumnya

Tingginya Intensitas Presiden ke Luar Negeri terkait Urgensi Diplomasi Global

Selanjutnya

Benny K. Harman Soroti Perluasan Tugas Polri di Luar Fungsi Kepolisian

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3956)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3940)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4770)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Anggaran|Komisi VII|Komisi X|Komisi VIII|karhutla|Komisi IV|Komisi II|Komisi III|Baleg|Komisi IX|Komisi VI|Komisi V
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h