
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SPMB Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek, Dirjen Dikti, Sekretariat Jenderal, serta Panitia SNPMB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung menyoroti sejumlah aspek teknis dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), khususnya terkait skema kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta seleksi mandiri, kecepatan pengumuman hasil, dan tingginya angka peserta yang tidak melakukan daftar ulang.
Dalam rapat tersebut, dirinya menyoroti adanya potensi multitafsir dalam ketentuan persentase kuota jalur penerimaan mahasiswa baru, khususnya terkait penggunaan istilah minimum dan maksimum dalam pengaturan SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri. Ia mempertanyakan apakah ketentuan minimum kuota dapat menimbulkan penafsiran yang terlalu fleksibel di perguruan tinggi, sehingga berpotensi tidak memberikan kepastian proporsi penerimaan mahasiswa baru.
“Kalau dikatakan minimum 20 persen, jadi boleh SNBP itu sampai 100 persen. Berarti kalau dia 100 persen, tidak ada lagi dia bisa terima yang SNBT dan tidak ada juga lagi yang bisa diterima secara mandiri,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SPMB Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek, Dirjen Dikti, Sekretariat Jenderal, serta Panitia SNPMB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar skema kuota diatur lebih tegas dalam bentuk rentang persentase agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi antarperguruan tinggi. “Kenapa misalnya tidak diberikan satu range, misalnya untuk SNBP 20-50 persen, dan 30 persen maksimal untuk seleksi mandiri,” lanjutnya.
Selain soal skema kuota, La Tinro juga mempertanyakan kepastian waktu pengumuman hasil seleksi SNPMB. Menurutnya, transparansi dan kecepatan pengumuman menjadi penting untuk memberikan kepastian bagi peserta. “Setelah ujian ini SNBT ini selesai, berapa jam atau berapa hari sudah ada pengumuman?” katanya.
Ia menilai kejelasan alur dan waktu pengumuman perlu dipastikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan peserta maupun orang tua calon mahasiswa. Selain itu, La Tinro turut menyoroti data peserta yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus seleksi. Ia menyebut jumlah tersebut cukup signifikan dan perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah. “Pada halaman 32 saya lihat ada yang tidak mendaftar ulang yang cukup signifikan jumlahnya kurang lebih 60.331,” ujarnya.
Berangkat dari data tersebut, ia menekankan penting untuk dianalisis lebih lanjut guna mengetahui faktor penyebab, apakah berkaitan dengan pilihan kampus lain, kendala ekonomi, atau faktor lainnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru. (hal/um)