Ketua Pansus RUU Desain Industri sekaligus Ketua Rombongan Kunjungan Kerja, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka Diskusi Publik tentang RUU Desain Industri bersama akademisi dan pelaku industri.| Foto: Rsa/Karisma
PARLEMENTARIA, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka Diskusi Publik tentang RUU Desain Industri bersama akademisi dan pelaku industri, Senin (25/5/2026).
Ketua Pansus RUU Desain Industri sekaligus Ketua Rombongan Kunjungan Kerja, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penghimpunan masukan sebelum RUU dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.
"Kami hari ini hadir untuk mendapatkan masukan dari para akademisi maupun pelaku industri, yang nantinya akan kami bawa sebagai bahan dalam pembahasan RUU ini," ujar Rahayu kepada Parlementaria usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa RUU Desain Industri merupakan inisiatif pemerintah dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector, mengingat kaitannya yang erat dengan ekosistem kekayaan intelektual, mencakup hak cipta, merek, dan paten.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi publik tersebut adalah usulan perubahan nomenklatur judul RUU. Pansus mendorong agar nama "Desain Industri" dipertimbangkan untuk diganti menjadi "Desain Produk Industri", guna menghindari kerancuan pemaknaan di masyarakat maupun di internal DPR RI itu sendiri.
"Sehingga tidak hanya persoalan ekosistem industri tetapi memang spesifik di desain produknya," tegasnya.
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta diskusi. Rahayu menyampaikan bahwa hasil tersebut akan dibawa kembali ke Pansus untuk dibahas dalam rapat pleno sebelum disampaikan kepada kementerian terkait.
Dalam diskusi publik ini, hadir pula para guru besar, profesor, dan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, beserta para pelaku industri. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat berharga untuk memastikan RUU yang dihasilkan tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga dapat diimplementasikan di lapangan.
"RUU ini jangan hanya bagus secara teori tapi harus bisa dilaksanakan. Dan tentunya melindungi masyarakat Indonesia, mereka yang menjadi pelaku industri supaya kita bisa menambahkan nilai tambah ekonomi, pembangunan ekonomi di Indonesia," pungkas Rahayu. (rsa/aha)