Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Baha dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Yogyakarta, DIY.|Foto: Ronald/Mahendra
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan kelancaran bisnis para pengusaha dalam menerapkan aturan baru terkait pengelolaan ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Pihaknya mendukung penuh langkah penertiban devisa untuk menambah pendapatan negara, namun mengingatkan agar aturan tersebut tidak kaku di lapangan.
“Ini adalah sesuatu yang baru yang selama ini pengusaha nasional kita melakukan negosiasi, perlu fleksibilitas, perlu kecepatan, perlu kelonggaran dalam hal pembayaran dan sebagainya. Sifat pengusaha adalah cepat, aman, tepat,” kata Nasril di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI kepada Parlementaria di Yogyakarta, DIY, Kamis (21/05/2026).
Pernyataan ini menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan para eksportir SDA untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank BUMN (Himbara) minimal selama satu tahun mulai 1 Juni nanti. Pemerintah juga berencana membentuk sistem satu pintu lewat BUMN Ekspor Sumber Daya Indonesia Nusantara untuk mengawasi komoditas seperti minyak, batu bara, hingga nikel.
Nasril menjelaskan, tindakan tegas ini diambil negara untuk menghentikan taktik nakal oknum pengusaha yang sering memainkan harga (transfer pricing) dan memalsukan nota ekspor (transfer invoicing) agar tidak perlu membayar pajak penuh di dalam negeri. “Ini yang sesungguhnya menjadi konsentrasi pemerintah, yang mana dari proses ekspor selama bertahun-tahun mendapatkan temuan terjadinya transfer pricing dan transfer invoicing. Ini akal-akal daripada pengusaha yang melakukan ekspor keluar, sehingga mengendap sejumlah dolar dan rupiah di luar yang tidak masuk Indonesia,” ujarnya.
Meski kebijakan ini bagus untuk memperkuat tabungan devisa negara dan modal APBN, ia menyebut bahwa Komisi VI DPR tetap mendengarkan keluhan dari para pelaku usaha. Banyak pengusaha yang khawatir dana mereka yang mandek selama setahun akan mengganggu perputaran modal bisnis harian.
“Mengenai dana hasil ekspor yang tertahan selama satu tahun, ini juga menjadi catatan kita serius. Selama ini dana yang tersimpan itu kan dapat dijadikan jaminan bagi para pengusaha untuk modal lagi dengan bunga yang sangat rendah. Masukan dari para pengusaha ini kita tampung dulu sehingga kita rumuskan, apakah peraturan ini nantinya perlu revisi atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi VI DPR, ungkapnya, berkomitmen untuk menjadikan polemik aturan devisa ekspor ini sebagai salah satu agenda pengawasan utama di parlemen, guna memastikan regulasi yang diputuskan pemerintah nantinya benar-benar matang dan adil bagi ekosistem bisnis. “Catatan-catatan ini pasti akan menjadi konsentrasi kita ke depan agar sasaran yang kita harapkan bisa tercapai. Permainan harga bisa hilang sehingga pendapatan negara bertambah, namun di sisi lain ekspor kita tetap berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (NAL/um)