Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian foto bersama saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Lombok.|Foto: Saum/Septamares
PARLEMENTARIA, Lombok - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendorong sektor perbankan lebih berani menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku ekonomi kreatif dengan memanfaatkan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) sebagai agunan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembiayaan negara benar-benar mampu menjangkau pelaku usaha kreatif dari berbagai skala, bukan hanya pelaku usaha besar yang telah mapan. Dorongan itu disampaikannya disela-sela agenda agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Lombok, NTB, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah masih adanya keraguan sektor perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif, meski regulasi mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit sebenarnya telah tersedia. “Kita sudah ada PP-nya, sudah ada undang-undangnya juga soal bagaimana produk-produk intellectual property ini dalam sektor ekonomi bisa menjadi collateral di perbankan,” kata Kawendra kepada Parlementaria.
Menurutnya, karakter usaha ekonomi kreatif berbeda dengan sektor usaha konvensional sehingga membutuhkan pendekatan pembiayaan yang lebih fleksibel. Perlu diketahui, banyak pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki aset fisik memadai, tetapi mempunyai nilai ekonomi besar dari karya, hak cipta, desain, musik, hingga produk kreatif lainnya.
Oleh sebab itu, Politisi Fraksi Gerindra ini meminta perbankan tidak lagi melihat sektor ekonomi kreatif dengan pendekatan pembiayaan konvensional yang terlalu bertumpu pada jaminan fisik. Dirinya pun mengapresiasi pemerintah yang menunjukkan keberpihakan terhadap sektor ekonomi kreatif dengan mengalokasikan KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026.
Namun, ungkapnya, besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai belum cukup apabila mekanisme penyalurannya masih sulit dijangkau pelaku usaha kreatif kecil. “Tinggal treatment-nya yang diexercise supaya betul-betul mendapatkan manfaatnya itu pelaku dari semua level,” terangnya.
Ia mencontohkan, pelaku ekonomi kreatif tidak selalu berbentuk perusahaan besar dengan banyak karyawan. Dalam banyak kasus, pelaku usaha kreatif hanya terdiri dari individu atau tim kecil seperti pelukis, ilustrator, desainer, musisi, hingga kreator digital yang bekerja secara mandiri.
Maka dari itu, ia menerangkan pola penyaluran KUR ekonomi kreatif tidak bisa disamakan dengan sektor usaha lain yang memiliki model bisnis dan aset lebih konvensional. Di sisi lain, dirinya memahami kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan pembiayaan sektor kreatif tidak terlepas dari risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Pun, ia menyadari adanya risiko gagal bayar dalam program KUR memang tidak bisa dihindari. “Kalau kita bicara KUR pasti ada risiko gagal bayar, itu berdampak pada meningkatnya NPL,” katanya.
Meski demikian, Kawendra menilai risiko tersebut harus dimitigasi melalui sistem penilaian yang lebih tepat, bukan justru membatasi akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Sebab itu, ia menyampaikan agar pemerintah melalui kementerian terkait mulai menyiapkan ekosistem pendukung agar penilaian terhadap kekayaan intelektual lebih terukur.
Salah satunya melalui pelantikan penilai kekayaan intelektual yang nantinya dapat membantu menentukan nilai ekonomi sebuah karya kreatif. Pasalnya, sinergi antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM menjadi kunci agar skema pembiayaan berbasis IP dapat berjalan efektif sekaligus tetap menjaga kualitas kredit.
Terakhir, ia berharap penguatan KUR ekonomi kreatif dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif nasional sehingga sektor tersebut tidak hanya tumbuh sebagai industri budaya, akan tetapi juga menjadi penggerak ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (um)