Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyampikan sejumlah catatan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut digelar dalam rangka penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) LPS sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Dalam forum tersebut, Harris menyoroti pentingnya kontribusi nyata anggota Dewan Komisioner (ADK) ex officio di tubuh LPS. Sebab itu, ia menegaskan kewajiban anggota ex officio untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Dewan Komisioner.
“ADK ex officio paling sedikit sekali dalam sebulan melaporkan kepada DK. Ini dijalankan Pak! Jadi para teman-teman ex officio jangan cuma punya jabatan, namanya ada di sana (tapi) kerjanya nggak ada,” tegas Harris.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga anggota DK ex officio di LPS yang berasal dari Kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam paparan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa saat ini belum terlihat ada fungsi DK ex officio untuk memperkuat LPS.
Maka dari itu, nantinya Ketua DK LPS akan mengusulkan penambahan tugas dan indikator kinerja bagi anggota ex officio agar kontribusinya dapat terukur. “(Ini) juga menarik ketika Bapak menambahkan tugas kepada teman-teman ex officio sehingga KPI-nya nanti bisa diukur dengan jauh lebih baik Pak. Rasanya ini yang mengenai perubahan ini Pak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harris juga menggarisbawahi persoalan resolusi bank, khususnya pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Berdasarkan kunjungan Komisi XI DPR RI ke sejumlah BPR sebelumnya, ia menemukan tingginya persoalan pengikatan agunan yang tidak sempurna sehingga memengaruhi tingkat pemulihan aset saat terjadi tekanan keuangan.
Diketahui, beberapa BPR, jumlah pengikatan tidak sempurna bahkan mendekati 90 persen. Kondisi tersebut menyebabkan rendahnya tingkat pengembalian aset atau recovery asset rate yang hanya berada di kisaran 30 persen.
“Ini mungkin nanti bisa dikomunikasikan dengan OJK yang memang punya tugas melakukan pengawasan agar ini bisa menjadi catatan. Karena bagaimana mungkin pengikatannya tidak sempurna mendekati 90 persen,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Catatan terakhir yang disampaikan Harris berkaitan dengan kesiapan LPS menjalankan mandat baru berupa penjaminan polis asuransi. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan regulasi dan tata kelola yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Perbankan sudah highly regulated, sudah lebih rigid. Sementara untuk asuransi permasalahannya masih sangat besar. Sehingga DK yang bertugas di sana juga harus menyiapkan segala macam peraturan secara lebih seksama,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS mulai menyiapkan transformasi kelembagaan sesuai mandat baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Transformasi tersebut diperlukan agar LPS mampu menjalankan tugas tambahan secara optimal, terutama dalam memperkuat mitigasi risiko dan mempersiapkan implementasi penjaminan polis. (uc/um)