
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mares/Mahen
Parlementaria, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembedaan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, hingga perlindungan terhadap diskresi kebijakan pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam forum yang menghadirkan Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., dan Amien Sunaryadi tersebut, Umbu menilai evaluasi terhadap UU Tipikor perlu dilakukan secara komprehensif agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan di kalangan penyelenggara negara maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.
Ia mengaku memiliki pengalaman langsung ketika masih berkarier sebagai advokat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan suap terhadap auditor BPK. Kasus tersebut, menurutnya, berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil opini audit pemerintah daerah agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Saya pernah menangani permasalahan yang berhubungan langsung dengan BPK, dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan terhadap staf BPK untuk mendapatkan opini WTP,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena opini audit BPK memiliki dampak besar terhadap pemerintah daerah, termasuk berkaitan dengan kepercayaan publik hingga hak anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik-praktik penyimpangan di lapangan.
Ia mengungkapkan, dalam praktik di daerah sering muncul berbagai tawaran maupun pembicaraan yang memanfaatkan kewenangan besar BPK dalam menentukan opini audit suatu daerah. Karena itu, ia meminta adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata cara audit, standarisasi pemeriksaan, hingga metode audit yang digunakan BPK agar proses pemeriksaan lebih transparan dan akuntabel.
“Kira-kira nanti dengan kewenangan BPK yang kita akan kuatkan juga dalam undang-undang ini, apa yang harus kita atur. Baik tata cara mereka melakukan audit, standarisasi audit, dan metode apa yang mereka pakai,” katanya.
Selain itu, Umbu juga menekankan pentingnya mekanisme keberatan bagi kepala daerah terhadap hasil audit BPK. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan apabila terdapat hasil audit yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ini penting karena fakta di lapangan banyak obrolan-obrolan yang menawarkan hal ini. Dengan kewenangan besar, mereka bisa mengatur itu, WTP jadi segala macam,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti persoalan audit keuangan negara, Umbu juga mengangkat isu mengenai pembedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Ia menilai dalam praktik penegakan hukum, masih banyak pejabat atau pimpinan lembaga yang menggunakan keuangan negara justru terjerat persoalan hukum akibat kebijakan administratif yang belum tentu mengandung unsur korupsi.
Menurutnya, aspek mens rea atau niat jahat perlu menjadi pertimbangan penting dalam menentukan suatu kebijakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara yang muncul dari suatu kebijakan otomatis merupakan tindak pidana.
Umbu juga menyinggung persoalan diskresi kebijakan yang menurutnya sering kali menimbulkan polemik hukum. Ia mengingat kembali pembahasan sebelumnya bersama sejumlah anggota DPR RI terkait kebijakan diskresi yang justru memberikan keuntungan bagi negara namun tetap diproses secara hukum.
Ia mencontohkan adanya kasus pengadaan barang melalui diskresi yang menghasilkan kualitas barang lebih baik dengan harga lebih murah dibanding mekanisme awal. Dalam kasus tersebut, negara tidak mengalami kerugian, bahkan memperoleh keuntungan, namun proses hukum tetap berjalan. “Dengan adanya diskresi justru menghasilkan suatu barang kualitas dengan harga lebih murah, negara tidak dirugikan, tapi diuntungkan,” jelasnya.
Karena itu, Umbu mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan dan perlindungan terhadap diskresi kebijakan, baik bagi pejabat eksekutif maupun pengelola BUMN. Menurutnya, kepastian hukum penting agar pejabat negara tidak takut mengambil keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Umbu turut menyuarakan kondisi kepala desa di berbagai daerah yang dinilainya masih menghadapi keterbatasan kapasitas administratif dan tata kelola keuangan. Menurutnya, banyak aparatur desa yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi, pembukuan, maupun mekanisme pengawasan pembangunan desa.
Ia berharap pembenahan regulasi dan sistem pengawasan ke depan juga memperhatikan kondisi riil di desa agar aparat desa tidak mudah terjerat persoalan hukum akibat lemahnya kapasitas administrasi. “Ini suara-suara di desa, bagaimana keterbatasan pengetahuan mereka tentang administrasi, prosedur, dan segala macam,” pungkasnya. (bit/we)