
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.|Foto: Runi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan oleh jaringan tambang timah ilegal di Malaysia. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius karena melibatkan dugaan praktik kerja paksa, kekerasan fisik, hingga perampasan kebebasan individu. Korban bahkan dilaporkan mengalami luka berat dan patah kaki akibat perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan rentan terjebak jaringan eksploitasi tenaga kerja ilegal. Kondisi ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.
Dari perspektif HAM, Mafirion menilai terdapat pelanggaran terhadap sejumlah hak fundamental, antara lain hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas pekerjaan yang layak dan bermartabat. Ia juga menyoroti adanya indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas negara.
Mafirion mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum, agar memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, termasuk pemulihan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulangan secara aman ke Indonesia.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan sindikat tambang timah ilegal dan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, para pelaku tidak boleh hanya dijerat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga harus ditelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan TPPO dan eksploitasi pekerja migran ilegal.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Mafirion menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama dalam mencegah perekrutan ilegal dan meningkatkan pengawasan terhadap jalur keberangkatan nonprosedural. Ia menilai lemahnya pengawasan selama ini dimanfaatkan sindikat untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi.
Selain pengawasan, ia juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja melalui jalur ilegal. Menurutnya, banyak warga yang belum memahami bahaya eksploitasi, kekerasan, hingga ancaman perdagangan orang yang mengintai pekerja migran nonprosedural.
Politisi Fraksi PKB itu juga meminta penguatan kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal.
Kerja sama tersebut dinilai penting agar sindikat tidak terus memanfaatkan celah hukum dan lemahnya koordinasi antarnegara. Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong penguatan kebijakan perlindungan WNI di luar negeri agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” tutup Mafirion. (rdn)