Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Trisakti. Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap pokok-pokok pikiran serta usulan komprehensif guna menyusun paradigma baru dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menanggapi, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengapresiasi masukan para akademisi yang tidak hanya membedah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh keterkaitan dengan undang-undang penunjang lainnya. Mulai dari regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah usang, hingga Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Salah satu poin krusial yang dilemparkan Obon dalam forum tersebut adalah kepastian hukum terkait hak-hak buruh ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Menurutnya, sering kali buruh menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa tahu kejelasan hak yang harus didahulukan dibandingkan kewajiban eksternal perusahaan lainnya.
"Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Yang lain-lain.Karena masih ada, oh, wah, ini dulu, pajak dulu didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu," ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Isu upah minimum juga menjadi sorotan tajam Panja. Obon memaparkan adanya ketimpangan atau disparitas upah yang sangat mencolok antarwilayah di Pulau Jawa, seperti antara Jawa Barat dan Jawa Tengah, padahal biaya hidup dan kemampuan adaptasi industri relatif tidak jauh berbeda. Ia mempertanyakan formula ideal untuk memangkas jarak tersebut secara adil.
"Kita mengalami persoalan disparitas upah, kita tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa," tuturnya.
Beralih ke tren lapangan kerja masa depan, Panja RUU Ketenagakerjaan mulai merumuskan masa depan sektor gig economy. Obon menilai, pola hubungan kerja gig workers (pekerja kemitraan/platform digital) sangat unik karena mereka dikendalikan oleh sistem, bukan atasan konvensional. Tantangannya, para pekerja ini kerap enggan terikat hubungan kerja formal, namun tetap membutuhkan payung pelindungan yang kuat.
Menutup pandangannya, Obon memberikan catatan kritis mengenai penegakan hukum dalam struktur skala upah. Ia menilai sanksi pidana kurungan bagi pelanggar pengupahan sering kali tidak tepat sasaran karena justru menyasar jajaran manajemen atau personalia (HRD), bukan pemilik modal (owner).
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan ke depan lebih mengedepankan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera yang nyata. "Sementara kalau administrasi bisa saja, ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana. Padahal kan hubungan bisnisnya kita tahu, itu kan ranah lebih banyak daripada ranah belipatnya," jelasnya. (gal)