Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
PARLEMENTARIA, Kota Tangerang - Komisi II DPR RI menyoroti masih tingginya sengketa dan konflik pertanahan di Kota Tangerang, mulai dari pergeseran batas lahan hingga munculnya sertifikat ganda yang memicu ketidakpastian hukum. Hal tersebut menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa persoalan pertanahan di kawasan urban dan industri seperti Kota Tangerang harus mendapat perhatian serius, mengingat tingginya kebutuhan lahan yang tidak sebanding dengan ketersediaan tanah.
“Kebutuhan penggunaan tanah bagi masyarakat semakin meningkat, sementara ketersediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Hal ini yang mengakibatkan munculnya berbagai sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Zulfikar dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, tanah memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan bangsa dan negara karena berkaitan dengan kedaulatan, identitas nasional, serta keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, pengelolaan tanah harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan mampu menjamin ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tekanan terhadap sektor pertanahan di Kota Tangerang semakin besar seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang terus meningkat. Sebagai salah satu kota penyangga Daerah Khusus Jakarta sekaligus pusat industri dan jasa, Kota Tangerang memiliki dinamika penggunaan lahan yang sangat tinggi.
“Kota Tangerang saat ini bertransformasi bukan hanya sebagai kota penyangga, tetapi juga menjadi pusat industri, jasa, dan hunian urban,” tambah politisi Fraksi Golkar itu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan utama yang sering terjadi, antara lain ketidakpastian batas atau patok tanah, sertifikat ganda, hingga klaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama oleh pihak yang berbeda.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa antara ahli waris dengan PT Tangerang Matra pada proyek permukiman Rasuna Sutera di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Ahli waris mengklaim memiliki girik dan akta waris atas lahan seluas 2.700 meter persegi yang disebut belum pernah diperjualbelikan, sementara pihak pengembang menguasai lahan tersebut berdasarkan pengalihan hak atas tanah dari PT Modernland Realty yang dibuktikan dengan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Selain konflik kepemilikan, Zulfikar juga menyoroti masih tingginya ketimpangan penguasaan lahan yang sebagian besar dikuasai oleh perusahaan pengembang dan industri. Kondisi tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap lahan sekaligus menghambat pelaksanaan reforma agraria.
Ia menegaskan, sengketa pertanahan yang berlarut-larut menyebabkan ketidakpastian hukum dan menyulitkan proses redistribusi tanah kepada masyarakat. Karena itu, Komisi II memandang perlu adanya penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai fasilitator koordinasi lintas sektor sekaligus mediator penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Di akhir kunjungan, Komisi II juga meminta penjelasan tertulis yang lebih detail dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Seluruh masukan dan jawaban tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan internal komisi untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait. (uc/aha)