
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya menerbitkan regulasi yang mampu melindungi pengemudi online lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Platform Indonesia / RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi GIG. Pasalnya, negara harus hadir lewat payung hukum yang jelas untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di sektor digital.
“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan berbagai perwakilan komunitas dan organisasi, di antaranya Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Kehadiran mereka krusial untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi riil di lapangan.
Perlu diketahui, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai kerentanan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.
Maka dari itu, ia menekankan bahwa masukan dari para praktisi lapangan sangat penting agar RUU yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi pengemudi, seperti tarif, standar kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja. “Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara perspektif lapangan dan kajian akademik. Menurutnya, keterlibatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dinilai dapat memperkuat aspek yuridis dalam penyusunan RUU, sehingga memiliki kepastian hukum jangka panjang dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif,” ujarnya.
Bob juga menyinggung pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, perlu ada penegasan apakah pekerja di sektor ini masuk dalam kategori formal, informal, atau skema baru yang lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
“Driver online ini tergolong masuk dalam pekerjaan apa, apakah dia bisa dalam kategori formal dan informal dan sebagainya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa Baleg menilai perlindungan sosial bagi pengemudi menjadi aspek yang tidak kalah penting, termasuk keterkaitan dengan skema asuransi kecelakaan seperti yang selama ini dijalankan oleh PT Jasa Raharja. Mengingat tingginya risiko kerja di jalan, mempbuat perlindungan terhadap pengemudi dan kurir menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui RDPU ini, lanjutnya, seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif. Secara tegas, ia menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini harus mampu menjawab realitas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. (hal/um)