E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III: Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Harus Ditangani Secara Adil

Diterbitkan
Kamis, 12 Feb 2026 14.39 WIB
Bagikan:
Komisi III: Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Harus Ditangani Secara Adil

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat. Ia menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. •rdn

Berita terkait

Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III Akan Terus Kawal
Politik dan Keamanan
Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III Akan Terus Kawal
Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Politik dan Keamanan
Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Komisi III: Penanganan Kasus Peredaran Narkotika di Kaltara Sudah Optimal
Politik dan Keamanan
Komisi III: Penanganan Kasus Peredaran Narkotika di Kaltara Sudah Optimal
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Perkuat Peran Second Track Diplomacy dalam Hubungan Indonesia – Turki

Selanjutnya

Jangan Hanya Pasien Katastropik, Seluruh Warga Miskin Harus Tercover PBI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h