E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI: RUU Keuangan Negara Disusun dengan Skema Omnibus Law

Diterbitkan
Rabu, 11 Feb 2026 14.39 WIB
Bagikan:
Komisi XI: RUU Keuangan Negara Disusun dengan Skema Omnibus Law

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Pleno Koordinasi Baleg dengan Para Pimpinan Komisi dalam rangka Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 Komisi XI DPR dengan metode omnibus law.

 Sebagai informasi penggunaan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN.

“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Koordinasi Baleg dengan Para Pimpinan Komisi dalam rangka Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Salah satu perubahan tersebut adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” jelasnya.

Perubahan tersebut, lanjutnya, juga berdampak pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Jika sebelumnya dividen BUMN masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” kata Misbakhun.

Selain itu, menurutnya, perubahan struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Oleh karena itu, mewakili Komisi XI DPR RI, ia memandang perlu adanya penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara, yang mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta undang-undang lain di bidang keuangan yang terdampak. 

Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan penataan ulang tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga omnibus law menjadi pilihan metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang paling tepat. “Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” pungkasnya. •RR/um

Berita terkait

BI Bentuk Nexus Platform Pembayaran Antar-Negara, Komisi XI: Kita Harus Jadi Pengatur!
Ekonomi dan Keuangan
BI Bentuk Nexus Platform Pembayaran Antar-Negara, Komisi XI: Kita Harus Jadi Pengatur!
DPR Tetapkan Pimpinan Komisi XI, Kawal Legislasi dan Pengawasan Keuangan Negara
Ekonomi dan Keuangan
DPR Tetapkan Pimpinan Komisi XI, Kawal Legislasi dan Pengawasan Keuangan Negara
Komisi XI Bahas Investasi Sektor Keuangan dengan Parlemen Korea Selatan
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Bahas Investasi Sektor Keuangan dengan Parlemen Korea Selatan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XI
Sebelumnya

Baleg DPR RI dan Seluruh Pimpinan Komisi Evaluasi Berkala Prolegnas Tahun 2026

Selanjutnya

Komisi I DPR RI Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h