
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, saat memimpin Rapat Kerja Komisi XI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh delapan fraksi di Komisi XI menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan agar RUU PFII dibahas lebih lanjut di Panja. Menurutnya, setelah kesepakatan tersebut dicapai, Komisi XI DPR akan melanjutkan pembahasan substansi RUU bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada delapan fraksi, semuanya mengatakan lanjut untuk dibahas dalam forum Panja," ujar Misbakhun saat memimpin Rapat Kerja Komisi XI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR juga telah mulai menyusun jadwal pembahasan RUU PFII. Ia menyebut persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR ditargetkan berlangsung pada 21 Juli, sedangkan persetujuan tingkat I di Komisi XI dijadwalkan sehari sebelumnya.
Sementara itu, dalam pandangan umum fraksi, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan agar RUU PFII dibahas lebih lanjut di Panja Komisi XI. Pembahasan RUU pun merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui RUU PFII untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Selain empat fraksi tersebut, fraksi-fraksi lainnya di Komisi XI juga menyampaikan persetujuan yang sama.
Dengan demikian, seluruh delapan fraksi sepakat membawa RUU PFII ke forum Panja untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam bersama pemerintah.
Pembahasan di tingkat Panja nantinya akan menjadi tahapan lanjutan sebelum RUU dibawa ke persetujuan tingkat I di Komisi XI dan selanjutnya dimintakan persetujuan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. (ujm/um)