
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka usai pertemuan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/01/2026). Foto: UPI/Mahendra.
“Artinya over kapasitas mencapai 92,15 persen. Ini kondisi yang sangat berat bagi pemasyarakatan,” tegas Rieke kepada Parlementaria usai pertemuan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/01/2026).
Ia menambahkan, jumlah petugas pemasyarakatan di Jawa Timur saat ini hanya 3.822 orang, dengan keterbatasan signifikan pada sektor pembimbingan kemasyarakatan. Rieke mencatat jumlah pembimbing Bapas hanya 168 orang, sementara eks warga binaan yang membutuhkan pendampingan mencapai 685 orang.
“Saya minta Bapak-bapak tetap sabar. Orang sabar pasti kesel. Tapi insyaallah, lewat Panja Pemasyarakatan ini kita akan cari solusi bersama, apalagi sekarang sudah ada KUHP yang baru,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Rieke mengelompokkan persoalan pemasyarakatan ke dalam empat isu utama yang perlu menjadi dasar pembahasan Panja, khususnya dalam konteks implementasi KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertama, pengawasan dan pembinaan warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan integrasi sosial. Ia meminta masukan konkret dari jajaran pemasyarakatan mengenai model pembinaan yang efektif dan relevan dengan kondisi terkini.
Kedua, pemenuhan hak-hak narapidana, tidak hanya perlakuan yang adil, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan. Rieke menyoroti persoalan mantan narapidana yang kembali ke masyarakat tanpa bekal keahlian dan akhirnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Kalau mereka bebas tapi tidak punya keterampilan dan tidak punya pekerjaan, ini persoalan serius. Di beberapa negara, lapas sudah menerapkan pendidikan vokasi yang langsung terhubung dengan industri,” jelasnya Legislator Fraksi PDI-Perjuangan.
Ketiga, Rieke menyinggung perspektif sentralistik yang masih kuat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan ini belum sepenuhnya selaras dengan sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini.
Keempat, ia mendorong adanya penyesuaian regulasi, khususnya Peraturan Dirjen Pemasyarakatan tentang pedoman pembinaan dan pengawasan warga binaan. Rieke menilai aturan tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus memiliki payung hukum yang memungkinkan pelibatan aktif pemerintah daerah.
“Kita perlu memikirkan perubahan aturan agar pembinaan dan pengawasan warga binaan tidak hanya bertumpu pada pusat, tetapi juga melibatkan Pemda sesuai semangat desentralisasi,” tegasnya.
Rieke menegaskan, Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berbasis data, dan berpihak pada perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh mulai dari pengurangan over kapasitas, penguatan SDM, hingga integrasi pembinaan warga binaan dengan dunia kerja dan pemerintah daerah. •upi/rdn