E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Dewi Asmara Minta Setneg Percepat PP Turunan KUHAP dan KUHP

Diterbitkan
Senin, 2 Feb 2026 14.29 WIB
Bagikan:
Dewi Asmara Minta Setneg Percepat PP Turunan KUHAP dan KUHP

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto:.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026. Pasalnya, aturan yang telah berlaku tersebut belum diikuti dengan kelengkapan regulasi turunannya.

“Mengenai KUHAP dan KUHP yang sudah berlaku efektif sejak Januari 2026, namun demikian hingga saat ini peraturan pemerintah turunannya baru ada pelaksanaan KUHP dengan PP Nomor 55 Tahun 2025,” ujar Dewi dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Maka dari itu, ia meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mempercepat penyelesaian sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan undang-undang yang dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Apalagi menurutnya, sejumlah PP turunan, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KUHAP, masih ada yang hingga kini belum diselesaikan dan masih berada di Kementerian Sekretariat Negara.

“Tentu kami mengharapkan agar segera ada penyelesaian PP turunan dari KUHAP ini, sehingga dipastikan tidak ada terjadi kekosongan hukum atau vacuum, mengingat undang-undangnya sudah berlaku efektif,” tegasnya.

Selain KUHAP, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti polemik regulasi terkait royalti musik. Dewi menjelaskan, meskipun Kementerian Hukum telah menerbitkan peraturan menteri baru melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun payung hukum di tingkat PP masih merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi regulasi, sehingga diperlukan langkah pembaruan di tingkat peraturan pemerintah.

“Alangkah baiknya apabila juga di Sekretariat Negara memikirkan PP pengganti daripada PP Nomor 56 Tahun 2021,” katanya.

Isu lain yang menjadi perhatiannya  yakni implementasi PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Dewi menyebut, aturan tersebut kerap menjadi sorotan karena menyangkut nasib anak-anak yang berpotensi kehilangan status kewarganegaraan.

“Ini selalu menjadi sorotan akhir-akhir ini Pak Menteri, karena aturan ini mencoba menjawab masalah kewarganegaraan dialami anak-anak hasil perkawinan campur,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan organisasi masyarakat, terdapat sekitar 300 anak yang saat ini berada dalam kondisi mendesak karena batas usia pengajuan status kewarganegaraan yang terbatas.

“mereka dilahirkan dari negara-negara yang menganut asas ius soli,” tambahnya.

Dewi menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami ketentuan usia pengajuan kewarganegaraan, yakni antara 18 hingga 21 tahun. Menurutnya, hal itu berisiko pada hilangnya kesempatan anak-anak untuk memiliki kewarganegaraan.

“Nasib anak-anak ini menjadi stateless. Nah ini tentu di satu sisi terjadi rasa ketidakadilan ketika kita naturalisasi pemain itu cepat, sementara kewarganegaraan sendiri, anak sendiri perlakuannya berbeda,” kata Dewi.

Oleh karena itu, Ia berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat mendorong percepatan proses administratif serta menyusun PP baru untuk menggantikan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Barangkali kami berharap juga agar PP terbaru bisa memperbarui dan menggantikan PP 21 Tahun 2022,” tutupnya. •hal/rdn

Berita terkait

Serap Masukan Daerah Jelang Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Serap Masukan Daerah Jelang Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi
Politik dan Keamanan
Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi
KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Politik dan Keamanan
KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Ade Rezki Dorong Penguatan Faskes di Padang Pariaman Usai Terdampak Bencana

Selanjutnya

BKSAP Tegaskan Multilateralisme dan Dukungan Palestina di Sidang ke-16 APA Bahrain

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h