E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Legislator Minta Pemerintah Tegaskan Status PMI Kamboja: Korban atau Pelaku

Diterbitkan
Rabu, 28 Jan 2026 19.24 WIB
Bagikan:
Legislator Minta Pemerintah Tegaskan Status PMI Kamboja: Korban atau Pelaku

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto : Whafir/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah bersikap hati-hati dan objektif dalam menyikapi pemulangan sekitar 2.200 warga negara Indonesia dari Kamboja. Ia menegaskan bahwa status hukum para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan harus ditentukan melalui proses hukum yang adil, bukan melalui generalisasi sepihak.

Netty menanggapi pernyataan pejabat yang menyebut bahwa tidak semua WNI yang dipulangkan dari Kamboja merupakan korban, melainkan sebagian disebut sebagai pelaku. Menurutnya, pernyataan tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh serta-merta melekatkan stigma kepada seluruh PMI yang dipulangkan.

“Status mereka harus dipastikan melalui proses hukum. Jangan sampai ada generalisasi yang merugikan warga negara kita,” ujar Netty saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dijadikan rujukan utama dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban atau pelaku. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Netty meyakini bahwa tidak sedikit PMI yang berangkat ke luar negeri dengan minim literasi, keterbatasan informasi, dan tanpa kesadaran penuh mengenai risiko yang dihadapi. Kondisi tersebut membuat banyak PMI berpotensi menjadi korban, meskipun dalam praktiknya kemudian terseret dalam aktivitas ilegal.

“Banyak dari mereka berangkat karena ketidaktahuan dan keterbatasan informasi. Negara harus hadir untuk memastikan siapa korban yang harus dilindungi dan siapa pelaku yang harus diproses hukum,” tegas Legislator Fraksi PKS tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pemulangan WNI dari luar negeri, apakah dilakukan dalam kerangka perlindungan korban atau melalui proses ekstradisi sebagai pelaku tindak pidana. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan hukum dan sosial terhadap PMI yang dipulangkan.

Komisi IX, lanjut Netty, akan terus mengawal pemerintah agar penanganan kasus PMI di luar negeri dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum. Negara, menurutnya, harus tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

“Negara tidak boleh abai. Tegas pada pelaku, adil pada korban, itulah prinsip yang harus kita jaga,” pungkas Netty. •fa/aha

Berita terkait

Pemulihan Pascabencana Terhambat, DPR RI Minta Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan
Industri dan Pembangunan
Pemulihan Pascabencana Terhambat, DPR RI Minta Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan
Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Andreas Minta Perjelas Status LPSK
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Andreas Minta Perjelas Status LPSK
Puan Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Korban Gempa Batang
Isu Lainnya
Puan Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Korban Gempa Batang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Legislator Soroti Lemahnya Sistem Logistik dan Gudang Bencana

Selanjutnya

Distribusi Film Nasional Dinilai Belum Sehat, Lamhot Sinaga Tegaskan Pentingnya Akses Layar yang Adil

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h