E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

M. Khozin Sepakat TKD yang Dipotong Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana

Diterbitkan
Rabu, 10 Des 2025 16.01 WIB
Bagikan:
M. Khozin Sepakat TKD yang Dipotong Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke daerah (TKD) dikembalikan lagi, khususnya ke daerah-daerah terdampak bencana banjir dan longsor, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta sejumlah kabupaten/kota lainnya yang juga terkena musibah. Ia menilai, Pemerintah pusat dapat mengeluarkan diskresi mengenai usulan tersebut.

“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh serta kabupaten/kota di wilayah tersebut agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pasca bencana melalui diskresi pemerintah,” kata Khozin dalam keterangannya di DPR RI, Senayan , Jakarta, Senin (8/12/2025).  

Khozin menjelaskan, sejatinya usulan itu juga didasari atas permintaan yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Barat kepada Menteri Keuangan tentang penambahan TKD ke Sumbar. Di mana, Pemprov Sumbar memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk menangani pemulihan daerahnya pasca bencana ‘galodo’. 

“Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal Pemda yang terdampak bencana banjir dan longsor,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyurati Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

Mahyeldi mengatakan, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi. 

Menurut Gubernur Sumbar, pengembalian alokasi dana efisiensi tersebut akan menjadi penguat bagi daerah terdampak, dalam upaya penanggulangan, rehabilitasi, dan rekonstruksi infrastruktur setelah dilanda bencana. Apalagi, kerusakan yang terjadi cukup berat dan tersebar di banyak daerah.

Senada dengan Mahyeldi, Khozin menilai keberadaan TKD bagi daerah sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah. Ia menilai, dana TKD berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang memang dialokasikan oleh pemerintah pusat. 

“Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp 51,81 triliun yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pasca bencana,” jelas Khozin.

Politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan, dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk percepatan rekonstruksi. Termasuk untuk rehabilitasi dan optimalisasi pelayanan publik di daerah terdampak bencana. 

“Dalam situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. •ayu/rdn

Berita terkait

Indrajaya Dukung Penuh Kebijakan Presiden Tidak Potong TKD ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Politik dan Keamanan
Indrajaya Dukung Penuh Kebijakan Presiden Tidak Potong TKD ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Cindy Monica Minta Kepala Daerah Pastikan Dana TKD Tepat Sasaran untuk Pemulihan Bencana
Politik dan Keamanan
Cindy Monica Minta Kepala Daerah Pastikan Dana TKD Tepat Sasaran untuk Pemulihan Bencana
Daerah Terdampak Bencana Tak Bisa Disamaratakan Butuh Kebijakan Anggaran Khusus
Ekonomi dan Keuangan
Daerah Terdampak Bencana Tak Bisa Disamaratakan Butuh Kebijakan Anggaran Khusus
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Mencari Payung Kebijakan yang Memadai untuk Industri Dirgantara

Selanjutnya

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI