E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi, Netty: Jangan Sampai untuk Bayar Utang Negara

Diterbitkan
Kamis, 12 Sep 2024 11.04 WIB
Bagikan:
Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi, Netty: Jangan Sampai untuk Bayar Utang Negara

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik rencana Pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan wajib. Pemerintah pun diminta untuk tidak terburu-buru menerapkan aturan terkait hal ini, mengingat karyawan sudah banyak menanggung potongan wajib lainnya.

“Saat ini gaji pegawai swasta sudah dipotong untuk membayar Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, untuk PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri. Itu saja sudah cukup berat. Jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” ungkapnya dalam keterangan rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (11/09/2024).

Rencana pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan wajib ini berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengklaim calon beleid tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

“Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tetapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang”

Aturan yang dimaksud tepatnya adalah Pasal 189 ayat 4 UU P2SK yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta sistem jaminan sosial nasional lainnya.

OJK juga menyatakan program pensiun wajib baru itu dapat meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat karyawan mengingat selama ini para pensiunan hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10-15 persen dari gaji terakhir mereka sementara standar dari International Labour Organization (ILO) berada jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. 

Meskipun ILO mengatur manfaat pensiun idealnya diterima 40 persen, menurut Netty, Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap negara yang berbeda. Ia mengatakan, standar ILO tidak bisa serta merta membuat tambahan potongan gaji lagi untuk dana pensiun pegawai.

“Pemerintah harus juga mempertimbangkan konteks upah di Indonesia yang kenaikannya tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup. Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tetapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Program potongan gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ini disebut masih dalam penggodokan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya OJK akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan tersebut mengingatkan Pemerintah agar tidak buru-buru dalam menerapkan aturan. Pemerintah juga diminta untuk meluruskan niat dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pengumpulan dana dari masyarakat secara transparan.

“Pastikan kebijakan berangkat dari ide memberikan kesejahteraan pada rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai ada ide pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan mendesak Pemerintah, misal untuk membayar utang negara yang jatuh tempo,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Netty pun menyoroti masih banyaknya praktik-praktik kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun sehingga masyarakat tidak betul-betul menerima penuh dana pensiun dari total potongan gaji selama mereka bekerja. Untuk itu, ia menilai sebaiknya Pemerintah fokus  memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sudah ada dari pada membuat program baru.

“Misalnya menindak tegas adanya praktik jahat di lembaga-lembaga pengelola dana pensiun yang banyak dikeluhkan masyarakat. Seperti tentang tidak cairnya seratus persen atau tak sesuai aturan dana pensiun,” ungkap Netty.

Menurut Netty, kasus-kasus korupsi di lembaga pengelola dana pensiun seperti Taspen merupakan bukti masih banyak persoalan yang harus dibenahi dalam pengelolaan dana pensiun.

“Program yang ada saja belum terkelola dengan baik, bagaimana mau ditambah program baru. Jangan sampai jadi ajang korupsi lagi,” pungkasnya. •gal/rdn

Berita terkait

Jangan Ada Lagi PHK atau Pemotongan Gaji Karyawan LPP TVRI dan RRI
Industri dan Pembangunan
Jangan Ada Lagi PHK atau Pemotongan Gaji Karyawan LPP TVRI dan RRI
Perbatasan Negara Wajah RI, Rakyat Jangan Sampai Marah karena Negara Tidak Hadir!
Politik dan Keamanan
Perbatasan Negara Wajah RI, Rakyat Jangan Sampai Marah karena Negara Tidak Hadir!
Negara Jangan Sampai Terlambat Akui Kratom sebagai Komoditas Strategis Nasional
Politik dan Keamanan
Negara Jangan Sampai Terlambat Akui Kratom sebagai Komoditas Strategis Nasional
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Hindari Alergi Bawaan, Perlu Riset Lebih Lanjut ‘Susu’ Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Selanjutnya

Berpotensi Pergaulan Bebas, Pemerintah Harus Segera Revisi PP No. 28 Tahun 2024

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h